Ini Alasan Buruh Gelar Mogok Nasional pada November 2016

Buruh mengusung tuntutan cabut Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Okt 2016, 14:35 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2016, 14:35 WIB
20151030-Demo-Buruh-Jakarta
Ribuan buruh berjalan menuju bundaran Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jutaan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada pertengahan November 2016. Sejumlah isu yang diangkat dalam aksi mogok ini yaitu soal upah minimum provinsi (UMP) dan pengampunan pajak (tax amnesty).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, alasan buruh menggelar aksi ini pada pertengahan November karena pada bulan‎ tersebut diprediksi menjadi puncak putusan dari dua isu ini. Menurut dia, ‎mayoritas UMP di masing-masing provinsi diperkirakan akan ditetapkan pada November.

"Kenapa pertengahan November? Karena kita perkirakan dua isu itu (pengupahan dan tax amnesty) diputuskan. Upah akan secara sepihak ditetapkan oleh pemerintah, tidak ada negosiasi dengan buruh karena berdasarkan PP 78 itu sepihak," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Selain itu, pada November juga diperkirakan akan ada putusan akhir dari pengajuan peninjauan kembal‎i (judisial review) Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada bulan tersebut. Sebelumnya, KSPI telah mengajukan judisial review tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap adanya program tax amnesty.

"Dan pada awal November akan diputuskan tax amnesty yang kami judisial review. Sekarang masih sidang ahli, setelah itu akan ada keputusan," kata dia.

Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan, dalam mogok nasional tersebut, buruh masih mengusung tuntutan sama selama ini disuarakan yaitu cabut Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tolak upah murah, menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 seluruh Indonesia sebesar Rp 650 ribu dan cabut Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

"Kami akan melakukan aksi lanjutan dan itu isu-isu sentral yang kami suarakan hingga awal 2017 melalui aksi-aksi. Kami tidak melalui konsep lagi karena konsep sudah diserahkan pada pemerintah," kata dia.

Said menjelaskan, dalam mogok nasional tersebut, seluruh serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI akan menginstruksikan para anggotanya untuk penghentian sementara kegiatannya di pabrik dan perusahaan. Kemudian, para buruh tersebut akan berkumpul pada titik yang ditentukan untuk menggelar aksi unjuk rasa.

"Seluruh buruh kita minta stop produksi, keluar dari pabrik, menuju tempat yang ditentukan‎. Nanti akan ditentukan titiknya apakah di kantor pemerintahan atau di mana," lanjut dia.

Menurut Said, jutaan buruh diperkirakan akan turut ambil bagian dalam mogok nasional ini. Sebab jika melihat dari mogok nasional pada 2013 lalu, diikuti oleh hampir 2 juta buruh.

"Mogok di 2013 lalu itu hampir 2 juta buruh. Mungkin hampir sama. Ini di 25 provinsi, 200 kabupaten dan kota. Seperti di Jakarta mungkin di kawasan industri Sunter, Pulogadung, Cakung, Marunda, itu sudah ratusan ribu buruh," tandas dia. (Dny/Gdn)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya