Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) lebih besar dari persentase yang ditetapkan ‎Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,25 persen.
Hal ini telah dilakukan oleh Gubernur Aceh yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 20 persen dari UMP 2016.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan buruh mendesak para gubernur di seluruh Indonesia mengikuti langkah Gubernur Aceh, dengan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum di daerahnya. Sebab dengan demikian, kenaikan upah minimum diharapkan bisa lebih tinggi.
"Saya meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Gubernur-Gubernur yang lain untuk tidak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar dia di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Said menuturkan, kaum buruh akan terus berjuang menuntut pencabutan PP Pengupahan tersebut yang dianggap bermasalah. PP ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan berdasarkan rekomendasi DPR harus dicabut.
"Ayo perjuangkan di semua daerah agar para gubernur dan Bupati/Walikota dalam menaikkan upah minimum tidak memakai PP No 78 Tahun 2015. Buktinya Aceh bisa," kata dia.
‎Sebagai bentuk perjuangan tersebut, ribuan buruh se-Jawa Barat akan melakukan aksi di Gedung Sate, Bandung pada Kamis 27 Oktober 2016. Pada saat yang sama, ribuan buruh se-Banten juga akan melakukan aksi di Kantor Gubernur.
"Gelombang aksi akan terus terjadi, apabila Pemerintah tidak mengakomodir kepentingan buruh dan terus menerus mempraktikkan upah murah," ujar dia.