Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk perikanan dalam negeri.
Penerapan standar ini menjadi komitmen pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki kualitas dan keberlanjutan sektor perikanan Indonesia.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, penerapan standar merupakan hal yang tidak bisa ditawar para pelaku usaha apabila menginginkan produknya tetap berkembang serta mampu berkompetisi dalam era perdagangan bebas saat ini.
Advertisement
Baca Juga
SNI menjadi salah satu unsur penting dalam pengawasan mutu produk perikanan serta membangun inovasi dan kreativitas pelaku usaha pengolahan perikanan.
"Produk perikanan yang telah memenuhi SNI akan memiliki keuntungan bagi produsen, pengguna, serta konsumen," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Dia menjelaskan, bagi produsen, penerapan SNI akan membuat kepastian batas atau persyaratan yang diterima pasar dan mendorong produsen untuk menyesuaikan kualitas produknya dengan standar konsumen.
Sedangkan bagi konsumen, SNI akan membuat konsumen memperoleh kepastian keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi, sehingga aman bagi kesehatan.
"Saat ini dan ke depan, diharapkan produk perikanan yang ber-SNI akan menjadi kebutuhan dan pilihan masyarakat luas. Dengan demikian, SNI merupakan syarat mutlak untuk menciptakan produk yang bermutu dan aman dikonsumsi," dia menuturkan.
Menurut Nilanto, KKP konsisten melakukan pembinaan secara intensif kepada pelaku usaha dalam rangka menjaga kualitas produk perikanan yang dipasarkan sehingga mutu dan proses produksinya terjamin, dikemas secara aman untuk melindung produk dari kontaminasi, tampilan menarik, serta dapat menampilkan logo tanda SNI dalam kemasan produknya.
Dengan terus menjaga loyalitas konsumen akan produk yang bermutu dan terjamin aman, kata dia, maka pelaku usaha khususnya UMKM perikanan akan tetap optimis bisa bersaing di pasar global dan bersaing dengan produk-produk perikanan yang masuk dan membanjiri pasar Indonesia.
"SNI memang digunakan untuk memproteksi dari produk-produk perikanan yang tidak bermutu, baik dari produk dalam negeri ataupun produk impor," ujar dia.
Nilanto menyatakan, hasil dari penerapan SNI pada produk perikanan yang dilakukan KKP juga diakui pihak lain. Buktinya, pada tahun ini Komite Teknis Perumusan SNI yang disebut dengan Komite Teknis 65-05: Produk Perikanan kembali meraih penghargaan Herudi Technical Committee Award Tahun 2016.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
"Ini kali ketiganya kami mendapatkan penghargaan dimana pada tahun 2015 dan 2013 kami mendapatkan penghargaan. Dan pada tahun 2012 Komite Teknis 65-05 : produk perikanan masuk sebagai nominasi 5 besar,” tutur dia.
Komite Teknis 65-05: Produk Perikanan merupakan komite yang berada di Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP. Komite tersebut beranggotakan wakil dari KKP, pelaku usaha/asosiasi bidang pengolahan ikan, pakar dan/atau akademisi serta perwakilan konsumen yang bertugas untuk menyusun standar produk perikanan dan melakukan pemeliharaan SNI.(Dny/Nrm)