RI Masih Impor Tembakau, Ini Alasannya

Pasokan tembakau untuk kebutuhan di dalam negeri sebagian masih dipasok oleh impor.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 18 Nov 2016, 15:08 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 15:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pasokan tembakau untuk kebutuhan di dalam negeri sebagian masih dipasok oleh impor. Pasalnya, ada beberapa jenis tembakau yang tidak bisa didapatkan dari pasokan dalam negeri.

Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi, menyatakan memang faktanya saat ini impor masih menjadi solusi untuk menutupi volume kebutuhan dalam negeri.

Selain itu, Agus menyatakan bahwa impor tembakau juga dilakukan akibat adanya kebutuhan atas varian tembakau tertentu. “Perlu diketahui, ada beberapa tembakau yang tidak bisa ditanam di Indonesia, untuk itu kita perlu impor,” ungkapnya dalam keterangannya, Jumat (18/11/2016).

Agus menambahkan bahwa Impor tembakau dinilai masih relevan dengan kondisi saat ini. Volume produksi tembakau lokal sekitar 200 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan industri mencapai 400 ribu ton per tahun.

“Angka 200 ribu per tahun itu bisa naik atau pun turun, produksinya tergantung cuaca. Bila cuaca buruk, produksi tembakau lokal bisa turun dari 200 ribu ton per tahun,” katanya.

Meski begitu, Kementerian Pertanian tetap memprioritaskan petani lokal dengan cara kemitraan produksi. Kemitraan ini menurut Agus harus dilakukan pihak industri dengan petani lokal agar para petani tidak dirugikan.

“Dengan demikian suplai dan serapan tembakau lokal akan maksimal. Dan juga pihak industri akan diuntungkan karena ada kepastian suplai tembakau,” jelasnya.

Pemerintah juga lanjutnya memiliki semangat untuk mengurangi impor dan meningkatkan kesejahteraan para petani lokal.

Adapun terkait tuntutan atas pencabutan modal asing, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Willem Petrus Riwu, menyampaikan bahwa sebaiknya usulan tersebut tidak berseberangan dengan semangat pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi yang sedang giat mengundang investasi untuk masuk ke Indonesia sebagai upaya meningkatkan perekonomian nasional.

Selain itu, Willem juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Penanaman Modal Asing.

"Sangat sulit untuk membatasi atau melarang modal asing untuk masuk. Itu ada sudah diatur dengan Undang-Undang. Kalau kita larang modal asing maka akan berseberangan dengan program BKPM yang sedang giat berkampanye untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia," tegasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya