Perusahaan Ini Gandeng Peritel Cegah Anak-anak Beli Rokok

Larangan penjualan rokok ke anak-anak, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Nov 2016, 17:41 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 17:41 WIB
Larangan penjualan rokok ke anak-anak, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.
Larangan penjualan rokok ke anak-anak, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.

Liputan6.com, Jakarta Produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk terus menambah jaringan kerja sama dengan mitra dagangnya dalam mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. 

Penambahan jumlah jaringan, baik itu melalui ritel modern dan independen, merupakan bagian dalam program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA).

“Kami berharap dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, hasilnya akan lebih berdampak positif kepada masyarakat,” ujar Director Corporate Affairs Sampoerna, Troy Modlin, di Jakarta.

Troy menyatakan, kerja sama perusahaan dengan mitra dagang sudah mencapai 32.300 ritel sampai saat ini. Jumlah itu ditargetkan akan terus bertambah untuk tahun-tahun ke depan.

“Pertumbuhan kerja sama dengan mitra dagang mengalami peningkatan yang signifikan sejak program ini dimulai pada 2013 lalu. Kami berharap untuk terus berkembang ke depannya,” ujar Troy.

Program PAPRA merupakan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentangPengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Program ini berjalan sejak Oktober 2013.

Pada awalnya, kerja sama dijalankan dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Pada 2016, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen (minimart) dengan tambahan 2.300 ritel. Hingga kini total ritel yang telah bergabung dalam program ini mencapai 32.300 ritel.

Direktur Penjualan Sampoerna, Ivan Cahyadi, menambahkan jumlah ritel di Indonesia sudah terlampau besar. Karena itu, Sampoerna mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak dalam menjalankan PAPRA.

“Kami tidak bisa langsung mendorong program ini kepada seluruh penjual ritel. Target kami adalah melakukan program ini kepada mitra dagang terlebih dahulu dapat dijangkau oleh Sampoerna,” ucap Ivan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi komitmen Sampoerna dalam mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak.

"Langkah ini harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait serta pendidik dan masyarakat,” kata Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustiran, William Petrus Riwu.

Di sisi lain, menurut William, kegiatan industri hasil tembakau harus terus berjalan. Dengan begitu, perekonomian bangsa dan negara terus berlanjut. “Para buruh dan tani dapat tetap mendapatkan nafkah hidup,” tutur dia. (Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya