Perluasan Kilang, Pemkot Balikpapan Minta Prioritas Pekerja Lokal

Pertamina sedang mengerjakan pengembangan kilang minyak menjadi 360 ribu barel di Balikpapan, Kalimantan Timur.

oleh Abelda RN diperbarui 24 Jan 2017, 13:50 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 13:50 WIB
20160414- Kilang Pengolahan Minyak Terbesar ke-2 di Indonesia-Kalimantan- Fery Pradolo
Petugas lapangan memantau Area Crude Distilation Unit (CDU IV) di kawasan kilang RU V Balikpapan, Kalimantan, Kamis (14/05). Kapasitas RU V sebesar 260 MBSD dihasilkan dari Balikpapan 1 dan 2. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta PT Pertamina (Persero) memprioritaskan pekerja lokal guna mengisi peluang kerja kilang. Pertamina sedang melaksanakan megaproyek pengembangan kilang minyak Balikpapan kapasitas 260 ribu barrel menjadi 360 ribu barrel.

"Pembangunan kilang harus transparan dalam penerimaan pekerjanya, terutama memprioritaskan warga Balikpapan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Tirta Dewi, Selasa (24/1/2017).

Tirta mengatakan, pengembangan kilang Balikpapan membutuhkan setidaknya 25 ribu karyawan di bidang masing-masing. Jumlah sebanyak ini, menurut dia, mampu menekan angka pengangguran Balikpapan yang totalnya mencapai 18 ribu jiwa.

Oleh karena itu, Tirta berpendapat Pertamina harus pula mempercayakan pengerjaan sub-sub kontrak proyek pada perusahaan lokal Balikpapan. Perusahaan-perusahaan ini nantinya yang akan memperkerjakan tenaga kerja lokal Balikpapan.

Tirta mengaku sudah menyurati Pertamina agar transparan dalam penunjukan perusahaan subkontraktor pemberi kerja. Pemkot Balikpapan berniat memonitoring prosesi pengerjaan pembangunan kilang dari awal hingga akhir.

"Kita sudah menyurat ke Pertamina, mudah-mudahan direspons, bahwa pembangunan perluasan kilang untuk semuanya. Dilaporkan siapa yang menerima pekerjaannya," ujar dia.

Kalaupun tidak direspons, Tirta mengancam akan menghentikan kegiatan sementara pembangunan kilang Balikpapan. Dia menuturkan,ada aturan tegas soal tenaga luar daerah yang sudah disepakati Pemprov Kaltim.

"Kami tidak melarang Pertamina maupun subkontraktor dalam mempekerjakan tenaga kerja antarkota antardaerah (akad), tetapiĀ ada prosedur maupun perizinan yang harus dipenuhi," ujar dia..

Berdasarkan aturan, pemberi kerja harus mengurus perizinan ke di Dinas Provinsi Kalimantan Timur.
Warga Balikpapan menilai Pertamina maupun subkontraktor lebih banyak mempekerjakan pekerja dari luar daerah untuk pembangunan apartemen karyawan Pertamina. Hal itu yang sempat menimbulkan konflik sosial.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya