Harga Gula Dipatok Rp 12.500 per Kg Bisa Tekan Inflasi

Harga Eceran Tertinggi juga bisa dilakukan di komoditas pangan lainnya

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 30 Jan 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 08:15 WIB
Pemerintah Bantah Masih Impor Gula
Mendag Rachmat Gobel menegaskan saat ini, pemerintah hanya mengimpor gula mentah (raw sugar).

Liputan6.com, Jakarta Kesepakatan untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada gula, bakal berdampak positif untuk menekan inflasi yang disumbang dari pangan. Sehingga, langkah ini juga bisa dilakukan di komoditas pangan lainnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kecuk Suhariyanto menuturkan, dari laju inflasi tahun 2016 sebesar 3,02 persen, bahan makanan berkontribusi sebanyak 1,21 persen atau sekitar 40 persen terhadap inflasi 2016. Karena besarnya andil kenaikan harga bahan pangan terhadap inflasi, pasokan bahan pangan harus terjaga.

Oleh karena itu, distribusi pangan dikatakannya juga harus efisien. Dengan begitu harga eceran dapat ditekan lebih rendah. "Kebijakan HET gula ini bagus supaya harga gula tidak bergerak liar, sehingga bisa terjangkau oleh konsumen. Apalagi kalau dibarengi dengan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2017).

Menurutnya, kebijakan penetapan HET juga bisa dipikirkan untuk diterapkan pada komoditas pangan lain. Hanya saja, tetap perlu dilakukan dengan kajian yang mendalam.

Seperti diketahui, komitmen produsen dan distributor gula untuk menjaga harga gula pada level Rp 12.500 per kilogram (kg) pada tahun ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh produsen (pabrik) dan distributor gula baru-baru ini. Dengan kesepakatan tersebut, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk bisa mendistribusikan gula sampai ke pasar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga melakukan pemangkasan jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sektor swasta dalam pendistribusian gula.

Pemangkasan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya harus melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, kini Kemendag mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Anggota Komisi IV DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sudah sesuai dengan program nawacita pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. ‎Pasalnya langkah seperti ini dapat memperbaiki tata niaga Indonesia.

"Kita suport Pemerintah untuk memberantas lingkaran yang membuat jatuhnya harga ke konsumen menjadi mahal. Kalau ada kebijakan, ya harus berpihak kepada rakyat. Jangan sampai ada harga melonjak lagi," kata Cucun.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya