Konvensi Montreal 1999 Lindungi Maskapai Penerbangan

Konvensi Montreal 1999 mewajibkan seluruh maskapai memiliki asuransi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Feb 2017, 15:29 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2017, 15:29 WIB

Liputan6.com, Balikpapan - ‎ Indonesia akhirnya telah menjadi negara ke-122 sebagai anggota International Civil Aviation Organization (ICAO) yang meratifikasi Konvensi Montreal 1999. Dengan masuknya Indonesia ke ICAO, kompensasi yang diberikan kepada para penumpang maskapai penerbangan internasional jika terjadi kerugian akan lebih tinggi dari sebelumnya.

Direktur Pusat Kajian Hukum Universitas Airlangga Adhy Riadhy Arafah‎ meminta kepada maskapai untuk tidak melihat konvensi ini sebagai kerugian maskapai, mengingat premi asuransi yang dibayar maskapai juga akan meningkat.

"Jangan melihat dari satu sisi saja, sebenarnya Konvensi Montreal 1999 ini juga melindungi maskapai, jadi penumpang enak, maskapainya juga enak," kata Adhy dalam Sosialisasi Ratifikasi Konvensi Montreal 1999 di Hotel Aston, Balikpapan, Rabu (22/2/2017).

Bentuk perlindungan bagi maskapai, pertama, dalam konvensi ini pemberian konvensi bagi seluruh penumpang penerbangan internasional. Berbeda dengan Konvensi Warsawa 1929 yang menyebutkan penumpang yang tidak memiliki dokumen tiket tidak masuk dalam kompensasi.

Dengan tidak masuknya penumpang yang dimaksud dalam ketentuan Konvensi Warsawa 1929, maka penumpang yang bersangkutan berhak mengugat maskapai dengan nominal yang tak terbatas.

"Kalau di‎ Montereal hebatnya apa, memberikan perlindungan penumpang yang demikian, masih dalam perlindungan Montreal, kalau mau menggugat ya sesuai dengan batas Montreal," tambahnya.

Kedua, dalam Konvensi Montreal 1999 mewajibkan seluruh maskapai memiliki asuransi. Sehingga kalaupun ada klaim yang dibayarkan ke penumpang, yang akan membayar dari pihak asuransi, bukan dari maskapai.

Sementara jika dibandingkan Konvensi Warsawa 1929, pembayaran kompensasi dibebankan kepada maskapai yang bersangkutan.

Ketiga, dalam Konvensi Montreal 1999 mengenal sistem code share liability. Dengan mengadopsi sistem ini, maka jika sebuah maskapai mendapat gugatan di pengadilan, maka kerugian bisa dibagi dengan maskapai lain yang bersangkutan.

"Pilih mana, tanggung sendiri apa bagi-bagi sama aliansi yang bersangkutan, enak dibagi lah," tutupnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya