Pemerintah Belum Dapat Laporan Calon Presdir Baru Freeport

Perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang melakukan perubahan manajemen akan melapor ke pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Feb 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 20:00 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah hingga kini belum menerima laporan tentang pengangkatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pasca mundurnya Chappy Hakim.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid mengatakan, perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melakukan perubahan manajemen akan melapor ke pemerintah.

Namun hingga kini, Freeport Indonesia belum melaporkan pengangkatan presiden direktur yang baru.

"Biasanya dikabarkan, belum ada.  Kalau KK IUPK setiap perubahan pengurus dilaporkan, nanti ada surat," kata dia seperti ‎dikutip di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, jika Freeport sudah menetapkan calon yang akan mengisi jabatan presiden direktur dan melaporkannya, pemerintah selanjutnya akan mengevaluasi calon tersebut.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan melihat calon yang diajukan perusahaan sesuai aturan atau tidak. Bila hasilnya tidak bermasalah maka pemerintah menyetujuinya. "Kalau tidak ada hal yang tidak sesuai aturan ya disetujui," dia menandaskan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya