Pansel DK OJK Serahkan 21 Nama ke Presiden

Dari 21 nama tersebut, setiap tiga nama akan mengisi masing-masing dari tujuh posisi dalam DK OJK.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mar 2017, 14:19 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 14:19 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan 21 nama calon dewan komisioner (DK) OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya dari 21 nama tersebut akan dipilih sebanyak 14 nama yang akan kembali di seleksi oleh DPR.

Ketua Pansel OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan,‎ dari 30 nama yang telah lolos pada seleksi tahap III calon dewan komisioner OJK, pihaknya telah mendapatkan 21 nama yang didapatkan melalui proses tahap afirmasi dan wawancara oleh seluruh anggota pansel.

"Dari 30 ini kemudian masuk pada tahap terakhir yaitu tahap afirmasi dan wawancara yang dilakukan secara penuh oleh kami seluruh anggota pansel OJK 9 orang. Dan setiap 30 diwawancara secara panel oleh kami semua untuk bisa mendalami pertama dari visi misi dan kemampuan mereka dan pemahaman mereka mengenai OJK dan apa yang akan mereka Sumbangkan apabila dia menjadi anggota DK OJK," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dari 21 nama tersebut, setiap tiga nama akan mengisi masing-masing dari tujuh posisi dalam DK OJK. Posisi tersebut antara lain, calon ketua dan juga merangkap anggota tiga nama, calon wakil ketua dan juga merangkap sebagai ketua komite etik dan merangkap anggota, c‎alon kepala eksekutif pengawas perbankan yang merangkap anggota.‎

Kemudian, calon eksekutif pengawas pasar modal dan merangkap anggota, calon kepala eksekutif untuk pengawasan perasuransian dana pensiun lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, calon ketua dewan audit dan merangkap anggota serta calon anggota yang mem bidang-bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

"Kami menyampaikan kepada bapak presiden sesuai dengan mandat undang-undang yaitu 21 nama yaitu tiga nama untuk masing-masing posisi," kata dia.

Selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih 14 nama untuk disampaikan kepada DPR untuk tahap seleksi di parlemen.‎ "Presisen akan pilih dari 21 nama, 14 nama untuk disampaikan ke DPR untuk fit dan proper tes," tandas dia.

Nama calon DK OJK

Adapun 21 calon anggota DK OJK yang ditetapkan lolos seleksi tahap keempat, yakni:

1. Sigit Pramono

2. Wimboh Santoso

3. Zulkifli Zaini

4. Riswinandi

5. Agus Santoso

6. Etty Retno Wulandari

7. Heru Kristiyana

8. Agusman

9. Dwiyapoetra Soeyasa Besar

10. Nurhaida

11. Arif Bahardin

12. Freddy R. Saragih

13. Edy Setiadi

14. Hoesen

15. Adi Budiarso

16. Haryono Umar

17. Ahmad Hidayat

18. Maliki Heru Santosa

19. Tirta Segara

20. Firmanzah

21 Yohanes Santoso Wibowo.

(Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya