Liputan6.com, Jakarta Sawit dinilai bukan menjadi penyebab deforestasi di Indonesia. Alasannya, lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia tidak berasal dari kawasan hutan.
Ini diungkapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan bersama timnya pada 2016.
“Saya tegaskan bahwa sawit bukan penyebab terjadinya deforestasi di Indonesia. Jadi hasil voting anggota Parlemen Eropa yang menyatakan sawit merupakan penyebab deforestasi itu tidak benar,” ujar dia, seperti dikutip Senin (20/3/2017).
Advertisement
Penelitian yang dilakukannya berlangsung di 8 kebun sawit milik perusahaan sawit besar (PSB) dan 16 kebun sawit rakyat. Kebun-kebun tersebut berada di Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Pelelawan, dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau.
Baca Juga
Dari penelitian tersebut diketahui bahwa lahan yang menjadi kebun
sawit tersebut, sudah tidak berstatus sebagai kawasan hutan. Saat izin usaha perkebunan sawit dan sertifikat hak guna usaha (HGU) diterbitkan, status lahan seluruh PSB sudah bukan merupakan kawasan hutan.
Jika dilihat berdasarkan luasan seluruh areal PSB yang diamati
(46.372,38 ha), sebanyak 68,02 persen status lahan yang dialihfungsikan
berasal dari hutan produksi konversi/areal penggunaan lain (APL),
30,01 persen berasal dari hutan produksi terbatas, dan 1,97 persen berasal dari hutan produksi.
Adapun status lahan pada kebun sawit rakyat yang diamati (47,5 ha),
sebanyak 91,76 persen status lahannya sudah bukan kawasan hutan saat areal tersebut dijadikan kebun kelapa sawit.
“Hanya 8,24 persen saja yang masih berstatus kawasan hutan atau areal peruntukan kehutanan (APK),” ujar Yanto Santosa.
Sementara itu, menurut riwayat penggunaan lahan pada delapan lokasi
sebelum PSB tersebut beroperasi ada sekitar 49,96 persen merupakan eks HGU perusahaan lain, 35,99 persen merupakan eks Hak Pengusahaan Hutan, serta 14,04 persen merupakan ladang masyarakat lokal dan eks transmigran.
Hal tersebut didukung dengan hasil penafsiran citra landsat mengenai perkembangan tutupan lahan areal konsesi 1 tahun sebelum PSB
memperoleh izin usaha.
Sebelumnya lahan tersebut sekitar 49,96 persen berupa perkebunan karet, 35,99 persen berupa hutan sekunder, 10,7 persen berupa tanah
terbuka, 3,03 persen berupa semak belukar, serta 0,84 persen berupa pertanian lahan kering bercampur semak belukar.
“Kalau melihat data itu, di mana letak deforestasinya?,” tandas Yantos Santosa.
Menurut Yanto Santosa, munculnya tudingan itu karena selama ini
terjadi perbedaan terminologi definisi soal deforestasi. Menurut
pemahaman orang Eropa dan LSM asing, deforestasi adalah membuka lahan
yang memiliki tutupan pohon.
Padahal mengacu hukum di Indonesia, deforestasi merupakan alih fungsi atau perubahan fungsi dari kawasan hutan menjadi peruntukan non hutan.
“Ini kan beda sekali. Artinya tidak peduli walau itu hanya ilalang, kalau itu kawasan hutan ya itu namanya hutan. Dan kalau itu diubah menjadi kebun sawit atau usaha lain, itu baru namanya deforestasi,” dia memaparkan.
Sementara itu Anggota Dewan Pakar Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki) Petrus Gunarso mengatakan berdasarkan penelitiannya, lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 11 juta hektare (ha) paling banyak berasal dari bekas kebun karet.
Konversi kebun karet menjadi kebun sawit terjadi karena harga getah karet yang anjlok, sementara harga tandan buah segar (TBS) sawit jauh lebih menguntungkan petani.
"Makanya saat ini luas kebun karet kita menyusut tajam dan sekarang luasnya nomor empat dunia karena banyak petani karet yang mengkonversi kebun karetnya ke sawit," kata Petrus.
Kebun sawit di Indonesia, kata Petrus, juga berasal hutan yang terdegradasi yang memang oleh pemerintah dialokasikan untuk kawasan non hutan.
Ekspor kelapa sawit Indonesia kembali mendapat hambatan
dari Uni Eropa (UE). Hasil voting Anggota Parlemen Eropa menyatakan
sawit merupakan penyebab deforestasi, degradasi habitat, masalah hak
asasi manusia, standar sosial yang tidak patut, dan masalah tenaga
kerja anak.
Voting yang dilakukan Komite Lingkungan, Kesehatan Masyarakat dan
Keamanan Pangan itu menyatakan setuju dengan laporan yang diajukan
tersebut dengan suara 56 berbanding 1.
Meskipun hasil voting tersebut masih akan diangkat pada sidang pleno tanggal 3-6 April mendatang, implikasi dari laporan tersebut bisa berdampak pada semakin sulitnya ekspor sawit ke Eropa.
Apalagi, penggunaan minyak sawit dari program biodiesel di wilayah itu pada 2020 kemungkinan diperketat dengan diterapkannya satu sistem sertifikasi minyak sawit Eropa.
Menanggapi hasil voting tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi
Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi mengatakan, voting
tersebut merupakan langkah politik yang tidak menghormati kerja sama
Indonesia-EU, didasarkan pada laporan yang tidak benar.
“Ini merupakan bentuk kampanye negatif yang nyata dan sangat bernuansa kepentingan persaingan dagang," ujar Bayu Krisnamurthi.