DPR Apresiasi Pelaksanaan Tax Amnesty oleh Sri Mulyani

Pasca tax amnesty, DPR dan pemerintah akan mulai membahas revisi aturan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Apr 2017, 07:45 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2017, 07:45 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambangi kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan jelang berakhirnya program pengampunan pajak pada Senin (27/3/2017). (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyambangi kantor pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan jelang berakhirnya program pengampunan pajak pada Senin (27/3/2017). (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - DPR menilai realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) sudah cukup baik meskipun dari pencapaian uang tebusan meleset dari target. DPR, khususnya Komisi XI berencana memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah rapat kerja (raker) evaluasi tax amnesty.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, keseluruhan pelaksanaan program tax amnesty, termasuk pencapaiannya sudah cukup baik. Padahal dari realisasi uang pinalti hanya tercapai Rp 114 triliun atau 69,09 persen dari target yang dipatok Rp 165 triliun.

"Pelaksanaan tax amnesty cukup baik, kami nilai 7 dari skala 0-10. Target tidak tercapai tetapi sudah cukup baik," kata dia saat dihubungi Liputan6.com seperti ditulis, Senin (2/4/2017).

Hendrawan mengaku, DPR berencana menggelar raker evaluasi tax amnesty dengan mengundang Sri Mulyani dari pihak pemerintah. Akan tetapi, rapat ini belum terjadwalkan waktunya oleh anggota dewan. "Pada saatnya Menkeu akan kami undang," ucapnya.

Pasca tax amnesty, diakui Hendrawan, DPR dan pemerintah akan mulai membahas revisi aturan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan bagian dari reformasi pajak.

"Reformasi sistem perpajakan dan pembenahan administrasi pajak. Sistem harus dibuat secara transparan dan akuntabel merupakan langkah pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak di 2017," dia menerangkan.

Terpisah, Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasional Demokrat, Johnny G Plate menilai penyelenggaraan tax amnesty kali ini berhasil. Penilaiannya tersebut bercemin dari pencapaian nilai deklarasi harta mencapai Rp 4.885 triliun hingga 31 Maret 2017 pukul 24.00 WIB, nilai repatriasi Rp 147 triliun, dan uang tebusan Rp 114 triliun.

"Secara keseluruhan tax amnesty kali ini berhasil dengan deklarasi harta cukup besar, dan repatriasi walaupun tidak sepenuhnya sesuai target yang ditetapkan," jelasnya.

Senada dengan Hendrawan, Johnny bilang, DPR akan menggelar raker bersama Sri Mulyani. "Akan ada raker dengan Menkeu, tapi belum dijadwalkan," tutur Johnny.

Dirinya mengungkapkan, setelah tax amnesty, langkah berikutnya antara pemerinah dan DPR menyelesaikan revisi UU PNBP, melanjutkan pembahasan reformasi perpajakan melalui perubahan UU KUP supaya rasio pajak di Indonesia lebih baik dari 11 persen saat ini menjadi 14 persen.

"Ditjen Pajak juga dapat meneruskan upaya menambah penerimaan negara dengan memperhatikan kewajiban Wajib Pajak yang tidak mengikuti tax amnesty sebagaimana ketentuan dalam UU Tax Amnesty," pungkas Johnny. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya