DKI Jakarta Defisit Air Bersih 11 Ribu Liter per Detik

Pemda DKI Jakarta baru mampu menyediakan 62 persen air bersih untuk kebutuhan masyarakat melalui perusahaan air minum

oleh Septian Deny diperbarui 05 Apr 2017, 11:52 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 11:52 WIB
Ilustrasi pipa air bersih
Ilustrasi pipa air bersih

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, saat ini DKI Jakarta masih mengalami defisit air bersih sebesar 11 ribu liter per detik. Hal ini membuat masyarakat mengambil air dari dalam tanah dan mempercepat penurunan muka tanah (land subsidence) di ibu kota.

‎"Defisit air kami tahun ini saja 11 ribu liter per detik, itu memang kurang," ujar dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Tuty menjelaskan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta baru mampu menyediakan 62 persen air bersih untuk kebutuhan masyarakat melalui perusahaan air minum (PAM). Sedangkan sisa kebutuhannya masih diambil dari dalam tanah.

"Kami baru bisa menyediakan 62 persen melalui air perpipaan dari air PAM kami. Maka sisanya 38 persen itu perlu air dan 30 persennya mereka masih mengambil air tanah," kata dia.

Menuru Tuty, meski pun Pemda menaikkan tarif air tanah di DKI Jakarta, namun bila kebutuhannya besar sedangkan ketersediaan air dari PAM masih kurang, maka pengambilan air dari tanah tidak bisa dikurangi.

"Meskipun kita meregulasi dengan meninggikan tarif kalau memang kebutuhan air sebagai kebutuhan dasar manusia, tinggi juga tetap mereka konsumsi," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Pemda DKI Jakarta akan menggandeng Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) untuk mengatasi kebutuhan air di ibu kota. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi pengambilan air dari dalam tanah yang akan mempercepat penurunan muka tanah di Jakarta.

"Pemerintah baru bisa memasok 62 persen. Ini hal yang secara pararel kita perlu akselerasi bersama dengan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya