Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kebijakan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengubah ketetapan pengenaan biaya minimum gas bumi untuk pelanggan rumah tangga. Dengan begitu harga gas bumi menurun.
Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah mengatakan, instansinya telah mengubah pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga. Sebelumnya biaya minimum dikenakan 10 meter kubik (m3) per bulan, kemudian diubah menjadi minimum 4 m3.
"Pengenaan biaya minimum tadinya 10 m3 per bulan menjadi 4 m3 per bulan," kata Umi dalam sosialisasi penetapan biaya minimum gas bumi untuk rumah tangga, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Umi menuturkan, dengan perubahan batas minim biaya konsumsi gas tersebut, maka masyarakat pengguna gas bumi mengalami penurunan biaya atas konsumsi gasnya. Sebelumnya meski konsumsi gas bumi di bawah 10 m3 per bulan, biaya tetap dipatok sama. Kini ada perubahan biaya minimum jadi 4 m3 sehingga biaya penggunaan gas menurun.
"Sebelumnya, masyarakat sangat berat menggunakan. Karena digunakan tidak digunakan bayarnya 10 m3," tutur Umi.
Umi mengungkapkan, perubahan patokan biaya minimum untuk pengguna gas bumi rumah tangga tersebut diimplementasikan pada perubahan payung hukum, yaitu Peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2011.
"Kami BPH Migas mensosialisasikan perubahan batas minimum biaya penggunaan gas bumi, dengan berubah Peraturan BPH Migas Nomor 22 Tahun 2011," tutur Umi.