Sri Mulyani: Pungutan Pajak Harus Berasas Keadilan

Sri Mulyani menilai keadilan dalam pemungutan pajak adalah dengan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Apr 2017, 16:34 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 16:34 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pengenaan pajak kepada masyarakat harus berasaskan keadilan. Ini untuk membedakan masa kini dengan zaman kolonial seperti dituliskan Raden Ajeng Kartini dalam suratnya.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani pada peringatan Hari Kartini di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

S‎ri Mulyani menuturkan, Kartini dalam suratnya menceritakan tentang pungutan pajak yang dilakukan penjajah ke penduduk pribumi sangat tidak adil.

Ketidakadilan itu terlihat dari pungutan pajak kepada penduduk yang memiliki pendapatan kecil justru lebih besar ketimbang mereka yang berpendapatan besar. Kondisi ini menimbulkan penderitaan bagi rakyat.

"Surat Kartini mengenai pajak, hidup di era kolonial yang pendapatan kecil bayar pajak lebih banyak. Dan dia tidak bisa lari, dia di situ bayar pajak di situ," kata Sri Mulyani.

Dia pun mengaitkan kondisi tersebut dengan kinerja Kementerian Keuangan, khususnya terkait pemungutan pajak. Menurut dia, pemungutan pajak harus berasaskan keadilan dengan memihak pada rakyat kecil.

"Kalau kita ingin mengoreksi ketidakadilan, maka pajak kita harus mampu di satu sisi memihak bagi keluarga yang lemah," dia menambahkan.

Menurut dia, keadilan dalam pemungutan pajak adalah dengan menerapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengoptimalkan pemungutan pajak pada kelompok yang mampu.

"Dengan PTKP kita memberikan pemihakan dalam belanja negara untuk melindungi keluarga lemah. Namun petugas pajak juga harus sama efektifnya memungut pajak kelompok yang mampu," ujar Sri Mulyani.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya