Pemerintah Bakal Longgarkan Syarat Miliki Rumah Murah

Kementerian PUPR menyatakan kelonggaran syarat rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempercepat kepemilikan rumah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Mei 2017, 16:55 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 16:55 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tengah memfinalisasi perubahan persyaratan dalam mendapatkan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR ‎Lana Winayati mengatakan, kelonggaran ini diberikan untuk mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang saat ini masih kekurangan pasokan rumah (backlog) sebesar 7,6 juta rumah.

Lana menjelaskan, salah satu poin kelonggaran yang diberikan adalah persyaratan gaji untuk bisa mendapatkan rumah murah atau rumah MBR.

"Secara umum penghasilan itu nanti-nya akan dihitung dari penghasilan keluarga bukan perorangan, jadi dilihat penghasilan suami istri," kata Lana di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Kombinasi mengenai penghasilan sebuah keluarga ini akan disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Karena, dalam ketentuan UMP tersebut sudah memasukkan komponen standar hidup layak di daerah tertentu.

Lana mencontohkan, misalnya saat ini persyaratan untuk mendapatkan rumah murah adalah gaji per bulan tidak boleh dari Rp 4 juta per bulan. Namun nanti-nya di satu wilayah, misalnya di Papua, akan ditingkatkan plafon gabungan gaji suami dan istri sebesar Rp 6 juta, dan di Jakarta menjadi sekitar Rp 7 juta.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, pihaknya harus berkoordinasi dengan beberapa stakeholder atau pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu masih memerlukan waktu.

‎"Masih jalannya panjang kita harapkan tahun ini bisa diimplementasikan tapi jalannya panjang," ujar dia (Yas)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya