Cara Menkeu Agar Perppu Intip Data Nasabah Tak Disalahgunakan

Darmin Nasution tidak menampik bila keleluasaan akses Ditjen Pajak mengintip data keuangan nasabah rawan dari penyalahgunaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mei 2017, 20:29 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2017, 20:29 WIB
Sri Mulyani meyakinkan masyarakat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan suatu langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional.
Sri Mulyani meyakinkan masyarakat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 merupakan suatu langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan main dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuannya supaya data keuangan yang dibuka tidak disalahgunakan petugas pajak.

"Saya memahami dengan kewenangan dari Ditjen Pajak mengakses informasi keuangan dikhawatirkan terjadinya penyalahgunaan oleh otoritas pajak," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Atas kekhawatiran tersebut, Sri Mulyani berupaya meyakinkan masyarakat bahwa Perppu tersebut merupakan suatu langkah yang dilakukan pemerintah untuk melindungi kepentingan nasional. Pemerintah berjanji akan menerapkan aturan keterbukaan data keuangan ini secara hati-hati dan sesuai dengan prinsip tata kelola disiplin yang baik.

"Saya ingin yakinkan ke seluruh masyarakat Indonesia, tata cara dalam rangka mendapatkan informasi, bagaimana memperoleh informasi, prosedur, protokol dalam rangka menggunakan informasi tersebut akan diatur secara sangat ketat di dalam PMK, aturan turunan Perppu sehingga tujuan untuk mendapatkan informasi dalam rangka kepentingan pajak tidak disalahgunakan," jelasnya.

Sri Mulyani kembali menegaskan, seluruh jajaran Ditjen Pajak yang memiliki akses informasi keuangan tersebut akan menjadi target kepatuhan internal Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. "Jadi informasi yang diperoleh tidak untuk kepentingan pribadi, apalagi menakuti atau mengintimidasi wajib pajak," katanya.

Pencegahan lain dari penyalahgunaan akses keterbukaan data keuangan, diakuinya, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistle blower). Dengan sistem ini, wajib pajak atau masyarakat dapat mengadukan tindakan petugas pajak yang melanggar.

"Kita akan perkuat sistem whistle blower dalam rangka memberi wadah bagi masyarakat yang tidak nyaman atau mendapat perlakukan kurang baik atau memanfaatkan data untuk kepentingan sendiri. Whistle blower sudah ada, tapi makin diperkuat dan disosialisasikan," terangnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pun tidak menampik bila keleluasaan akses Ditjen Pajak mengintip data keuangan nasabah rawan dari penyalahgunaan. Oleh karenanya perlu dibuat aturan main yang jelas dalam sebuah peraturan turunan.

"Yang harus diperhatikan ini memang bisa rawan disalahgunakan kalau tidak dibuat aturan main yang jelas di dalam Ditjen Pajak. Yang punya status keterbukaan kan Ditjen Pajak, makanya Menkeu dan Dirjen Pajak sangat bisa membuat aturan main, itu ada di Perppu. Jadi dampak positif dari pelaksanaan Perppu tidak dirusak oleh hal-hal yang sifatnya negatif," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya