Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini memiliki akses langsung membuka data atau informasi keuangan dari seluruh lembaga keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Apakah kebijakan ini akan mempengaruhi kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) maupun pasar keuangan Indonesia?
Pada pra pembukaan perdagangan hari ini (18/5/2017), IHSGÂ tercatat turun 25,01 poin atau 0,45 persen ke level 5.590,47. Pembukaan IHSG pukul 09.00 WIB, laju IHSG masih berada di zona merah dengan merosot 29,51 poin atau 0,53 persen ke level 5.584,97.
Advertisement
Pelemahan ini melanjutkan penurunan yang dicetak pada penutupan perdagangan IHSG kemarin sore. IHSG ditutup merosot 0,56 persen atau 31,51 poin ke level 5.615,49 pada Rabu 17 Mei 2017.
Baca Juga
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat memastikan bahwa pelemahan IHSG dalam dua hari terakhir ini bukan terpengaruh sentimen Perppu keterbukaan akses informasi keuangan oleh pemerintah untuk Kepentingan Perpajakan.
"Saya rasa korelasi langsungnya tidak ada. Ini lebih karena isu global," tegas Samsul usai menghadiri acara Peluncuran Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan di Gedung BEI, Jakarta, Kamis ini.
Dirinya menjelaskan, kinerja perusahaan terbuka atau emiten yang tercatat di BEI sebanyak 70 persen membukukan laba di laporan keuangan kuartal I-2017.
"Itu artinya indikasi yang baik. Faktornya karena kinerja beberapa industri mulai membaik, karena kenaikan harga komoditas, seperti CPO, batu bara sehingga memberikan hasil signifikan di tahun ini," dia menerangkan.
Menurut Samsul, akses keterbukaan data atau informasi keuangan untuk perpajakan, termasuk berlaku di pasar modal sudah berjalan sejak lama. Akan tetapi, Ditjen Pajak sebelum ada Perppu ini harus melalui prosedur atau meminta izin kepada otoritas terlebih dulu ketika ingin meminta data atau laporan keuangan investor dan emiten.
"Tapi sekarang kan bisa langsung walaupun dari dulu sebenarnya pasar modal sudah terbuka untuk kepentingan pajak meski Ditjen Pajak harus ada SOP-nya. Jadi akses ini bukan sesuatu yang mengagetkan atau benar-benar tidak boleh," tutur dia.
Samsul lebih jauh menilai, akses keterbukaan data yang diperkuat dengan terbitnya Perppu merupakan bagian dari kelanjutan program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun lalu. Ditjen Pajak akan mulai melakukan penegakkan hukum terkait Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"Ini kan bagian dari penerapan tax amnesty tahun lalu, ini kelanjutan. Masyarakat Indonesia sudah declare dan terbuka kok. Yang dilihat data untuk perpajakan saja, dilihat saldo. Tapi kalau dirasa ada data yang diperlukan, pasti akan diminta Ditjen Pajak juga," tandas dia. (Fik/Gdn)