Pengamat: Indonesia Masuk Era Baru Perpajakan

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Mei 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2017, 08:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengaku‎ penerbitan Perppu ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dan bentuk komitmen Indonesia berpartisipasi dalam inisiatif global tentang AEOI (Automatic Exchange of Information) yang diprakarsai OECD dan G-20.

"Pertukaran ini bersifat resiprokal, sehingga Indonesia harus menyelaraskan beberapa hal, antara lain klausul keterbukaan dalam ketentuan perundang-undangan, yang menjadi prasyarat pertukaran informasi keuangan," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Minggu (28/5/2017).

Dengan demikian, baginya, Perppu ini merupakan sebuah keniscayaan (necessity requirement). Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat, dianggap Yustinus akan merugikan Indonesia karena rusaknya kredibilitas, ancaman pengucilan, dan kemungkinan dimasukkan dalam daftar hitam yurisdiksi rahasia.

Selain itu, Perppu ini mengatur kewenangan Ditjen Pajak mendapatkan akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (kebutuhan domestik) dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan – meliputi perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan/entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan – secara berkala wajib menyampaikan laporan yang berisi identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Bagi Yustinus, kewenangan yang besar untuk mengakses data (transparansi) harus diimbangi dengan akuntabilitas, yaitu klausul 'confidentiality and data safeguard' yang menjamin perlindungan data nasabah/wajib pajak dari penyalahgunaan di luar kepentingan perpajakan (fishing expedition).

"Jadi ini secara bertahap kita sudah mulai masuk era baru perpajakan," tutup dia. (Yas)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya