Liputan6.com, Jakarta - Puasa dan Lebaran, dua momen yang ditunggu-tunggu para pekerja maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah mewajibkan perusahaan atau pengusaha membayar THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Hal ini ditekankan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Hayani Rumondang. "Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (lebaran) THR dibayar," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Ketentuan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Â
Advertisement
Baca Juga
Besarannya sesuai pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Sedangkan ayat (1b) menjelaskan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).  Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, kata Hayani akan mendapat sanksi tegas.
"Ada sanksi administrasi. Dilakukan pegawai pengawas yang berwenang," ucap Hayani.
Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Akan tetapi, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, seperti bunyi ayat (2).
Sedangkan di pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Â