Pemerintah RI Teken Perjanjian Pajak Internasional

Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak terutama 1-5 persen orang terkaya dan badan usaha akan mudah hindari pajak.

oleh Agustina Melani diperbarui 08 Jun 2017, 15:17 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 15:17 WIB
20170117- Sri Mulyani dan Rodrigo Chaves-Jakarta- Angga Yuniar
Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak terutama 1-5 persen orang terkaya dan badan usaha akan mudah hindari pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Instrument On Tax Treaty (MLI) di kantor pusat Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Paris pada Rabu 7 Juni 2017.

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak/badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (Base Erosion and Profit Shifting).

Bersama 68 negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi perwakilan Pemerintah Indonesia yang ikut bagian untuk mencegah praktik-praktik penghindaran pajak itu. Dengan penandantanganan ini, Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty. 

Beberapa bentuk penghindaran yang kerap dilakukan badan usaha adalah dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.

"Kita harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan disembunyikan di luar Indonesia," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman website Kementerian Keuangan, Kamis (8/6/2017).

Oleh karena itu, Sri menuturkan, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information.

Setelah 68 negara ikut menandatangani MLI, dalam waktu dekat juga akan segera menyusul oleh 30 negara lainnya. Tanpa kerja sama internasional, para wajib pajak, terutama 1-5 persen orang terkaya dan badan usaha akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak. Selain itu, Indonesia juga tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, dan pelabuhan.

"Tanpa pajak kita tidak mampu menjaga keutuhan dan kemerdekaan kita, dan tidak mungkin menciptakan Indonesia yang maju, adil, dan makmur serta bermartabat," ujar dia.

Sebagai penyumbang penerimaan negara terbesar, menurut Sri Mulyani, pajak memegang peran penting dalam pembangunan negeri.

"Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat mampu, maka tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yang baik. Serta tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil," tegas Sri.

Sri pun mengungkapkan hal itu lewat surat dengan tulisan tangan yang ditampilkan di akun media sosial instagram dan facebook.

Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani soal penandatanganan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di Paris, Prancis.(Akun Facebook Menkeu Sri Mulyani) (3)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya