Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sebanyak 10 ribu buruh belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017. Padahal pembayaran THRÂ harus dilakukan paling lambat pada H-7 Lebaran.
Presiden KSPIÂ Said Iqbal mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 orang berstatus karyawan tetap. Sedangkan sisanya yaitu lebih dari 6.000 orang merupakan karyawan kontrak.
"Ada beberapa faktor yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan THR. Ada yang diputus kontrak, terkena PHK, ada yang masih proses sengketa dengan perusahaan, ada juga yang perusahaannya memang tidak bersedia membayarkan THR," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Advertisement
Baca Juga
Untuk menyelesaikan masalah ini, lanjut Said, pihaknya meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, bukan sekadar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera, yaitu pidana dan perdata, bukan sekedar sanksi administratif.
"Terlebih lagi, pada besok hari sudah memasuki cuti bersama. Praktis tidak ada kesempatan bagi Kemenaker untuk mendesak perusahaan agar membayarkan THR," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar aturan batas akhir pembayaran THR diubah dari sebelumnya H-7 menjadi H-30. Hal ini agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk tidak membayar THR.
Dia menuturkan, H-7 adalah waktu saat pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya kalaupun perusahaan tidak membayarkan THRÂ pada hari-hari tersebut.
"Jika ada tenggat waktu yang cukup, masih ada kesempatan bagi Kemenaker untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang bandel," ujar dia.
Â
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â