Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha ‎membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh yang masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, selain memberikan THRÂ kepada pekerja yang masih aktif bekerja, pihaknya juga mendesak agar pembayaran THR juga diberikan kepada buruh yang masih dalam proses PHK. Contohnya adalah PT Smelting, Gresik, yang di PHK sepihak oleh pengusaha.
"Karena PHK tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka pengusaha wajib membayar upah dan hak-hak yang biasa diterima, termasuk THR," ujar dia di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Advertisement
Dia menjelaskan, jelang Lebaran seperti ini, biasanya ada saja pengusaha yang melakukan PHK dan pemutusan karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR. Padahal THR merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan oleh pemberi kerja.
"Ini adalah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR," kata dia.
Baca Juga
‎Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang melakukan PHK kepada buruh kontrak sebelum Lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
"Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR. Sebab yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan modus kecurangan tidak membayar THR," jelas dia.
KSPI juga meminta pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan, bukan sekadar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekadar sanksi administratif.
Selain itu, aturan pembayaran THRÂ harus diubah, yaitu pada H-30, bukan H-7 agar pengusaha tidak bisa mengelak dan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan PHK. Dia menuturkan, H-7 adalah waktu pengusaha sudah menerapkan libur bersama selama Lebaran. Jadi tidak ada pengaruhnya terhadap produksi, kalaupun perusahaan melakukan PHK pada hari-hari tersebut.
Selain itu, perlu ditegaskan adanya larangan bagi perusahaan melakukan PHK atau memutus kontrak buruh pada H-30 sampai H+15.
"Regulasi seperti ini yang dibutuhkan buruh, bukan sekadar posko dan Permenaker abal-abal yang tidak bertaring di hadapan pengusaha," ujar dia.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â
Â