Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menerapkan tarif baru untuk kereta kelas ekonomi jarak jauh dan menengah bersubsidi. Adapun tarif baru ini berlaku untuk keberangkatan KA tertanggal 7 Juli 2017.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 42 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Baca Juga
"Penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa KA ekonomi bersubsidi. Total terdapat 20 rute perjalanan KA yang mengalami penyesuaian tarif," kata VP Public Relation KAI Agus Komarudin kepada wartawan, Kamis (22/6/2017).
Agus menyebutkan, dua KA diantaranya mengalami perpanjangan rute yakni KA Brantas dan Kahuripan dengan rute sebelumnya Kediri-Pasarsenen dan Kediri-Kiaracondong menjadi Blitar-Pasarsenen dan Blitar-Kiaracondong.
"Masyarakat mulai dapat melakukan pembelian tiket KA-KA tersebut di atas pada 24 Juni 2017 di berbagai channel resmi penjualan tiket KA," tambah Agus.
Berikut daftar KA yang mengalami perubahan tarif :
Advertisement
Â