Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Sinergi dengan Bank DKI

Kini masyarakat di wilayah Jakarta yang mau membayar pajak kendaraan bisa lewat ATM dan tak perlu antre.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 22 Jun 2017, 14:54 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 14:54 WIB
Peluncuran Aplikasi Data dan Informasi Pajak Kendaran Bermotor
Seorang wanita menunjukkan tampilan dari aplikasi Informasi data dan pajak kendaraan di ponsel saat peluncuran di Samsat DKI Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kini masyarakat di wilayah Jakarta yang mau membayar pajak kendaraan bisa lewat ATM dan tak perlu antre. Pasalnya, PT Bank DKI merealisasikan layanan cashless banking di lingkungan Polda Metro Jaya. Bentuknya adalah dengan meluncurkan layanan yang terintegrasi dengan E-Samsat. 

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bidang Lalu Lintas berbasis IT, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Badan Pajak & Retribusi Daerah DKI Jakarta, Bank DKI serta Jasa Raharja memberikan inovasi terbaru dalam informasi Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor berupa Informasi Data dan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta di Samsat Polda Metro Jaya

"Sampai dengan saat ini, Bank DKI telah bekerjasama dalam memberikan pelayanan di lingkungan Samsat Polda Metro Jaya, di antaranya adalah E-Samsat, sistem antrian baru di gedung Pelayanan Satu Atap (PSA), serta layanan cashless dengan menyediakan loket transaksi non tunai di Samsat Polda Metro Jaya," ujar daia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

E-Samsat merupakan layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan melalui e-channel Bank DKI seperti ATM Bank DKI dan Aplikasi Jakmobile Bank DKI.

Sedangkan layanan cashless yang disediakan oleh Bank DKI direalisasikan dengan menciptakan loket transaksi non tunai, mesin EDC serta ATM yang tersebar di lingkungan Polda Metro Jaya.

Zulfahrsah mengatakan, dengan layanan ini, membayar pajak kendaraan bermotor akan lebih mudah. Pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabeth. Apabila berhasil diinput maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk No Polisi, Merek, Tipe, Modul Trx, Nom PKB.

Nasabah akan didebet sesuai jumlah totalnya, kemudian jika setuju maka pilih Bayar. Bukti struk/bayar ditukarkan dengan STNK di loket terdekat seperti Kantor Pelayanan Samsat di 5 (lima) Wilayah DKI Jakarta.

"Saat ini, layanan E-Samsat juga sudah dapat dilakukan via Aplikasi Jakmobile Bank DKI. Melalui Jakmobile, Nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan," ungkap Zulfarshah.

“Bank DKI juga menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi untuk dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta," tutupnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya