Syarat Jadi Lembaga Penyelenggara National Payment Gateway

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jul 2017, 22:00 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 22:00 WIB
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway. Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara menjelaskan, aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia.

Tirta menjelaskan, penyelenggaraan National Payment Gateway ada tiga pihak, yaitu lembaga standar, lembaga switching dan lembaga services. Bank Indonesia menetapkan syarat bagi masing-masing pihak penyelenggara National Payment Gateway tersebut.

Lalu syarat apa saja untuk menjadi lembaga standar, lembaga switching dan lembaga services tersebut? Berikut rinciannya:

Lembaga standar
a. Merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional
b. Berbadan hukum Indonesia
c. Memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.

Lembaga switching
a. Memperoleh izin sebagai penyelenggara switching oleh BI
b. Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia
c. Kepemilikan sahamnya paling sedikit 80 persen dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Dalam hal terdapat kepemilikan
asing pada Lembaga Switching, maka perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia. Lembaga
Switching yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham dimaksud. Lembaga Switching juga harus meminta persetujuan Bank
Indonesia dalam hal melakukan perubahan modal dan atau susunan pemegang saham.
d. Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di NPG
e.Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50 miliar.

Sejauh ini telah ada perusahaan switching yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan tersebut adalah PT Artajasa Pembayaran Elektronis pengelola jaringan ATM Bersama, Rintis Sejahtera  pengelola ATM Prima, PT Sigma Cipta Caraka  pengelola ATM Link, dan PT Daya Network Lestari  pengelola Alto.

Lembaga services
a. Berbadan hukum Indonesia berbentuk PT
b. Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Services di NPG
c. Sahamnya dimiliki oleh:
1. Seluruh Lembaga Switching
2. Bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI/BHI. Pelaksanaan kepemilikan saham oleh seluruh Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing bank.

Saat ini terdapat beberapa bank yang termasuk dalam buku 4 yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya