SKK Migas Terbitkan Acuan Baru Pengadaan Barang dan Jasa

Perubahan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan migas ini agar mendukung peningkatan cadangan dan produksi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Agu 2017, 16:05 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 16:05 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menetapkan acuan baru, terkait pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, SKK Migas‎ telah menetapkan Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PTK007 Revisi 04).

Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan petunjuk pelaksanaan (juklak) tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.

"Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Juklak ini," kata Djoko, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Konsep penyusunan buku PTK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. "Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan juklak," papar Djoko.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan juklak ini, tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi. Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan juklak ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuh kembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

PTK 007 Revisi 04 dan juklak ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi, yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery(full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas," ungkap Djoko.

Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, ‎percepatan tata waktu pelaksanaan tender di antaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak.

"Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja," kata Erwin.

Percepatan proses pengadaan barang jasa ini juga tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor KKS yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD).

Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.

Per 31 Juli 2017, penyedia barang jasa yang sudah mendaftar dalam CIVD adalah sebanyak 7.823 penyedia barang jasa, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang jasa.

"Target efisiensi yang dicanangkan pemerintah juga sangat didukung dalam PTK 007 Revisi 04 dan juklak ini antara lain dengan penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang terbuka, mendorong e-reverse auction (e-RA), dan mekanisme negosiasi yang diperbarui di mana tidak dibatasi batas bawah‎," ujar Erwin.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya