Pemda Masih Enggan Jalankan Kemudahan Perizinan Rumah Rakyat

Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota diminta dapat mempedomani regulasi perumahan dari pemerintah pusat.

oleh Muhammad Rinaldi diperbarui 10 Agu 2017, 08:31 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 08:31 WIB
Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota diminta dapat mempedomani regulasi perumahan dari pemerintah pusat.(Liputan6.com/Muhammad Rinaldi)
Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota diminta dapat mempedomani regulasi perumahan dari pemerintah pusat.(Liputan6.com/Muhammad Rinaldi)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, untuk mendorong percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada Rabu (9/8/2017) kemarin.

Namun, edaran yang dikeluarkan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indrajati ini diprediksi kurang efektif.

Ketua The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto mengaku sulit berharap banyak surat edaran dapat efektif mendorong kemauan pemerintah daerah untuk mempermudah dan mempercepat perizinan perumahan untuk MBR.

“Tentu harapan semua pihak surat edaran ini akan dipatuhi oleh pemerintah daerah, meski selama ini apa pun kebijakan pemerintah pusat di bidang perumahan seperti tidak digubris,” kata Zulfi yang dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/8/2017).

Perihal efektivitas edaran ini akan mendorong pembangunan rumah MBR, Zulfi mengaku tidak bisa terlalu berharap banyak. Selain dalam hierarki perundang-undangan surat edaran memiliki kekuatan yang lemah dan bersifat himbauan, percepatan perizinan ini sulit dijalankan karena dalam PP 64 tahun 2016 banyak sekali pasal-pasal yang justru kontradiktif.

Menurut pakar perumahan dan permukiman itu, supaya bisa efektif di lapangan, maka pasal-pasal kontradiktif tadi harus terlebih dahulu direvisi. Sesuai Pasal 23 PP No 64 tahun 2016 diamanatkan pembentukan tim percepatan koordinasi di tingkat pusat. Namun hingga kini belum dilakukan, sehingga mengganggu koordinasi dan monitoring di daerah.

“Tim percepatan harus dibentuk dulu oleh pemerintah. Tim inilah yang nanti akan membahas pasal-pasal yang bermasalah tadi. Kalau yang kontradiktif tadi belum dituntaskan, saya kira sampai kapan pun sulit terealisasi percepatan perizinan rumah untuk MBR,” tegas Zulfi.

Edaran Plt Bangda Kemendagri itu adalah tindaklanjut dari PP No 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Dalam surat edaran yang diperoleh Liputan6.com menyebutkan, untuk mendukung Program Sejuta Rumah (PSR) melalui percepatan pelaksanaan perizinan dan non perizinan pembangunan perumahan bagi MBR diminta gubernur untuk berkoordinasi dengan kepala dinas organisasi perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman serta penanaman modal dan pelayanan satu pintu.

Koordinasi yang dimaksud adalah untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk mendorong pembangunan perumahan bagi MBR di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang ditindaklanjuti dengan terbitnya payung hukum PP 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, serta teranyar pada 20 Juli 2017 telah ditetapkan dan diundangkan Permendagri Nomor 55 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR.

“Diharapkan pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota dapat mempedomani regulasi-regulasi yang sudah dikeluarkan tersebut dalam mempercepat pembangunan perumahan untuk MBR,” demikian instruksi dalam surat edaran tersebut.

Tonton video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya