Berapa Biaya Mengurus Balik Nama Mobil?

Konon, mengurus balik nama mobil itu ribet dan memakan banyak biaya. Benarkah demikian

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 26 Agu 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2017, 08:00 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi moda transportasi umum yang belum memadai, membuat banyak kalangan memutuskan untuk memiliki mobil sendiri. Tentu akan lebih nyaman berkendara dengan mobil sendiri untuk beraktivitas sehari-hati, khususnya bagi yang sudah punya momongan.

Berbagai kalangan pun mulai melirik berbagai jenis mobil, mulai dari mobil baru hingga mobil bekas. Membeli mobil bekas tidak lagi masalah, asalkan bisa  berkendara dengan nyaman bersama keluarga. Namun, ada beberapa hal yang mesti kamu perhatikan saat membeli mobil bekas.

Masalah harga, kondisi mobil, serta keharusan membayar bea untuk balik nama. Jika sudah berpindah tangan, maka harus ada balik nama untuk kepemilikan mobil tersebut. Kira-kira, berapa nominal yang harus dibayarkan untuk mengurus biaya balik nama mobil bekas? Dikutip dari Swara Tunaiku, berikut jawabannya:

Bagaimana menghitung bea balik nama kendaraan bermotor?

Banyak yang enggan untuk mengurus bea balik nama karena khawatir dengan tingginya biaya. Padahal nih, jika kamu mau mengurusnya, maka akan lebih murah biaya untuk pajak kendaraan bermotor.

Saat dihitung-hitung lagi, biaya bea balik nama ini tidaklah sehoror yang dibayangkan. Penyebabnya adalah nilainya jauh lebih kecil dari harga beli kendaraan yang kamu beli.  

Agar lebih mudah menghitung perkiraan biaya bea balik nama, pertimbangkan komponen di bawah ini:

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Nominal untuk SWDKLLJ ini sudah ditentukan oleh pemerintah. Umumnya, kamu perlu membayar senilai Rp 143 ribu untuk mobil penumpang non-angkutan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB harus dibayarkan ketika kamu membeli kendaraan baru hingga bekas. Besarnya biaya tentu berbeda-beda, menyesuaikan kebijakan tiap daerah. Selain itu, tarif BBN kendaraan bekas dan baru juga akan berbeda.

Sebagai contoh, jika kamu membeli kendaraan baru (BBN1) di wilayah Jakarta, maka tarifnya sebesar 10 persen dari nilai kendaraan. Berbeda dengan kendaraan bekas (BBN2), kamu perlu membayar 1 persen dari nilai kendaraan.

Sehingga, saat membeli mobil bekas dengan harga Rp 150 juta, maka kamu harus membayar BBN2 sebesar 1 persen x Rp 150 juta yaitu Rp 1,5 juta. Namun, tidak sedikit terdapat program penggratisan BBN dengan batas waktu tertentu pada suatu daerah. Bisa juga nih dimanfaatkan!

Simak video menarik di bawah ini:

Selanjutnya

Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan surat Mutasi

Jika ingin mengurus biaya yang telah disebutkan di atas, maka kamu perlu memerhatikan kebijakan yang ada. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, inilah nominal yang perlu kamu bayarkan. :

Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Biaya Penerbitan surat Mutasi: Rp 250.000
 
Gambaran penghitungan biaya balik nama untuk kendaraan roda empat

Berdasarkan dengan komponen biaya yang ada, inilah total biaya yang harus kamu bayarkan.
 
BBN-KB:                                     Rp 1.500.000
SWDKLLJ:                                  Rp    143.000
Biaya Penerbitan STNK:             Rp     200.000
Biaya Penerbitan TNKB:             Rp     100.000
Biaya Penerbitan BPKB:             Rp    375.000
Biaya Penerbitan surat Mutasi: Rp     250.000
Total:                                         Rp 2.568.000
 
Khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan denda, total ini bukanlah nominal final. Karena tentunya  kamu juga harus membayar tunggakan pajak dan denda ini bukan?

Selanjutnya

Langkah-langkah mengurus bea balik nama kendaraan

Agar tidak bingung untuk mengurus bea balik nama kendaraan, yuk simak syarat dan langkah-langkahnya dikutip dari laman Facebook resmi Divisi Humas Polri berikut ini!

Berikut ini syarat yang perlu disiapkan:

- Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp 6000,-
- STNK asli dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan
- KTP pembeli (fotokopi KTP pemilik kendaraan saat ini)
-  BPKB Asli dan fotokopi
 

Langkah-langkah mengurus bea balik nama kendaraan:

- Kamu perlu melakukan pengisian formulir balik nama yang telah disiapkan di loket pendaftaran balik nama.
- Jangan lupa lampirkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Jika sudah lengkap, lalu kamu dapat menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.
- Petugas akan memberikan tanda terima, bukti jika berkasmu tengah diproses.
- Selanjutnya, petugas akan memanggil nama dan nomor polisi kendaraanmu. Lalu, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran administrasi. Jika ternyata masih ada tanggungan pajak, kamu juga harus membayarnya selain biaya administrasi.

Pembayaran telah selesai dilakukan dan petugas akan memberi tanda terima yang telah dicap lunas untuk biaya administrasi. Sebelum meninggalkan loket, coba tanyakan kira-kira kapan kamu bisa mengambil STNK yang baru ya.

Jauh dari sistem birokrasi yang rumit, tidak disangka-sangka mengurus bea balik nama ternyata cukup mudah untuk dilakukan. Jadi, tidak perlu khawatir akan ribet untuk mengurusnya. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya