PPATK Lacak Kebobrokan Pengelolaan Keuangan First Travel

PPATK menelusuri transaksi keuangan First Travel sejak Direktur Utama First Travel, Andika Surachman jadi tersangka.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Agu 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2017, 10:30 WIB
Korban First Travel mengadu di Bareskrim Polri
Posko korban penipuan First Travel di Bareskrim Polri (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan upaya penelusuran transaksi keuangan biro jasa umrah, First Travel yang tersandung kasus dugaan penggelapan dana jemaah. Hasilnya, uang senilai triliunan rupiah ludes karena digunakan sang pemilik untuk membeli barang-barang mewah.

Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, PPATK menelusuri dan menganalisis seluruh transaksi keuangan First Travel sejak Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Untuk kasus ini, PPATK melakukan penelitian secara intensif setelah mereka (Andika dan Annisa) dinyatakan tersangka," kata Dian saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurutnya, ini adalah prosedur baku di luar langkah yang terkait pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. PPATK akan melakukan penelitian intensif apabila ada tindakan oleh aparat penegak hukum, baik ada atau tidak adanya permintaan dari penegak hukum.

"Sejauh ini, kami melihat campur aduknya rekening perusahaan dan rekening pribadi di First Travel. Ada juga penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi," tegas Dian.

Ia mengaku, ada uang perusahaan yang notabene berasal dari jemaah umrah digunakan pasutri pendiri First Travel itu untuk membeli aset pribadi, seperti rumah dan kendaraan mewah.

"Benar, untuk pembelian rumah, kendaraan pribadi dan barang mahal lainnya," kata Mantan Kepala Departemen Regional I Bank Indonesia (BI) itu.

Terkait adanya dugaan dana jemaah umrah yang diinvestasikan ke Koperasi Pandawa, Dian mengaku belum menemukan hal tersebut. "Kami belum menemukan ini, tapi penelitian PPATK sekarang ini masih berlangsung," ujarnya.

PPATK, lebih jauh kata Dian, akan menyerahkan semua data dan informasi berdasarkan hasil penelurusan kepada pihak kepolisian untuk langkah penindakan hukumnya, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Sanksi administratifnya (TPPU), saya kira akan dikenakan oleh otoritas pengatur dan pengawasnya. Untuk tindakan hukum lainnya, akan dilakukan oleh polisi," pungkasnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Tunggu pengusutan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat, khususnya para korban jasa perjalanan umrah First Travel, untuk bersabar dan tetap tenang. Para korban diharapkan mendapatkan kepastian soal nasibnya setelah penanganan oleh kepolisian selesai.

Wimboh mengungkapkan, saat ini masalah First Travel diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pengusutan. Oleh karena itu, para korban jasa perjalanan umrah ini diharapkan bisa tetap tenang sampai proses di kepolisian selesai.

"Kita selalu tekankan kepada masyarakat bersama bahwa ini masyarakat tenang, sedang ditangani bersama pihak kepolisian," ujar dia di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Selasa kemarin.

Sementara bagi otoritas terkait, lanjut Wimboh, munculnya kasus ini akan menjadi pelajaran berharga. Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemendag) diharapkan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin bagi jasa travel perjalanan ibadah.

"Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi lembaga-lembaga yang memberikan otoritas perizinan pada produk-produk demikian. Karena ini kan, otoritas perizinannya tidak semua di OJK," kata dia.

Untuk menghindari kasus-kasus semacam ini muncul kembali, Wimboh menyatakan, pihaknya akan mengintensifkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya