Bahagia Bayar Pajak, Giring Nidji Minta Ini ke Sri Mulyani

Vokalis Nidji Giring berharap pembayaran pajak juga diikuti upaya pemerintah bangun industri musik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Sep 2017, 11:40 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 11:40 WIB
(Foto: Liputan6.com/Fiki A)
Giring Nidji

Liputan6.com, Jakarta - Vokalis Nidji, Giring Ganesha Djumaryo atau yang akrab disapa Giring mengaku pasrah dengan pungutan pajak royalti sebesar 15 persen, maupun Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang dikenakan sebesar 50 persen untuk para pekerja seni.

Pajak ini diharapkannya dapat diiringi dengan upaya pemerintah dalam membangun ekosistem industri hiburan Tanah Air, termasuk musik.

Giring mencontohkan, jika di endorse kena pajak honorer 50 persen. Semisal Giring mendapat honor Rp 10 juta dari perusahaan yang menggunakan fotonya pada sebuah produk atau acara, maka bayar Rp 5 juta. Begitupun dengan pungutan pajak royalti sebesar 15 persen. Contohnya dapat royalti dari Rp 10 juta, dikenakan 15 persen, berarti Rp 1,5 juta.

"Kalau mau dipajakin oke, tapi jangan ditambahin lagi pajaknya. Karena saya yakin, artis kalau sudah masuk label recording, apalagi bikin Perusahaan Terbuka (PT), pasti bayar pajak," kata dia saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, seperti ditulis Kamis (14/9/2017).

Pelantun tembang "Laskar Pelangi" itupun mengklaim taat membayar pajak. Sebelumnya Giring juga sudah ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan melaporkan seluruh harta atau asetnya kepada Ditjen Pajak.

"Saya sudah masuk label recording PT Musica Studio, dan setiap tahun taat bayar pajak. Enggak besar sih, tapi lumayan. Kemarin juga sudah ikut tax amnesty. Jadi sebenarnya saya malah happy bayar pajak, karena bisa ikut berpartisipasi untuk negara," Giring menerangkan.

Namun demikian, Giring meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf untuk bersama membangun ekosistem industri hiburan maupun industri kreatif dari hulu sampai hilir secara sehat dan berkesinambungan.

"Bayar pajak sudah, nah pemerintah bantuin kita juga dong di industri musik supaya ekosistemnya baik. Situs-situs download ilegal ditutup, mempromosikan situs-situs dan streaming musik legal, tempat pageralan seni di perbankan, dan penegakkan hukum ditingkatkan. Sikat semua pembajak VCD dan DVD," Giring berharap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Sri Mulyani Kumpulkan Musisi hingga Penulis Buku

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumpulkan 430 pelaku industri kreatif untuk berdialog mengenai perpajakan di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu malam 13 September 2017. Dialog ini diselenggarakan menyusul keluhan pajak tinggi oleh penulis buku, Tere Liye di akun media sosialnya.

"Yang sudah konfirmasi hadir ada sekitar 430 pelaku industri kreatif, seperti penulis buku, penerbit, musisi, pengamat musik, dan lainnya," kata Kasubdit Humas Ditjen Pajak, Ani Natalia saat berbincang dengan wartawan.

Selain Sri Mulyani, hadir dalam Dialog Perpajakan dengan tema "Perlakuan Pajak Bagi Penulis dan Pekerja Seni Lainnya," Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan sejumlah penulis, musisi, pengarang buku, dan pekerja kreatif lainnya.

Adapun pekerja kreatif yang hadir, di antaranya Dee Lestari, Glenn Fredly, Bondan Prakoso Fade 2 Black, Giring Nidji, Bens Leo, Persatuan Penulis Indonesia, Ikatan Penerbit Indonesia, dan masih banyak lainnya.

Sayangnya Tere Liye yang justru mengeluhkan tingginya pajak bagi penulis buku, berhalangan hadir. "(Tere Liye) diundang, tapi yang bersangkutan ada acara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)," ujar Ani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya