Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai pemungutan biaya isi ulang (top up) untuk uang elektronik atau e-money.
Lalu, bagaimana tanggapan pelaku industri perbankan mengenai hal itu?
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso menuturkan, pihaknya sebagai bank mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. Bank Indonesia, menurut Santoso, sudah mempertimbangkan segala aspek sebelum memutuskan terkait pemungutan biaya isi ulang untuk uang elektronik. Ia menuturkan, pihaknya belum mengenakan biaya untuk isi ulang uang elektronik.
Advertisement
Baca Juga
Santoso menuturkan, pihaknya membutuhkan biaya untuk investasi uang elektronik. Oleh karena itu, ada biaya isi ulang uang elektronik dapat digunakan untuk pengembangan uang elektronik. Dengan ada biaya isi ulang untuk uang elektronik dapat mengurangi beban yang sudah diinvestasikan oleh bank.
"Untuk memelihara peralatan dan berinvestasi uang elektronik tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya top up yang dibayar oleh nasabah saya pikir hanya mengurangi beban atas apa yang sudah diinvestasikan bank," jelas Santoso saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (17/9/2017).
Ia menambahkan, selain biaya pemeliharaan dan investasi, bank juga harus mengedukasi dan menyosialisasikan kepada nasabah. "Jadi bisa dibayangkan bahwa investasinya butuh kesinambungan," tambah dia.
Saat ditanya bila uang elektronik dikenakan biaya akan memengaruhi pembentukan cashless society, Santoso menuturkan, gerakan nontunai adalah kegiatan positif karena semua pihak diuntungkan. Santoso menambahkan, untuk mendorong keuntungan lebih baik di masyarakat modern, semua pihak terlibat mengembangkan dan mengambil konsekuensinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
BI Rilis Aturan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Akhir September
Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai pemungutan biaya isi ulang (top up) untuk uang elektronik atau e-money. BI berharap masyarakat memahami bahwa adanya biaya tersebut demi memaksimalkan sarana dan prasarana.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memastikan peraturan anggota dewan gubernur tentang pemungutan biaya isi saldo uang elektronik perbankan dari konsumen akan terbit akhir September 2017.
"Kami akan atur batas maksimumnya, dan besarannya, biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Agus, Jumat, 15 September 2017.
Agus mengatakan, regulasi isi saldo tersebut akan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). Ia belum mengungkapkan aturan besaran maksimum biaya isi saldo uang elektronik karena masih dalam finalisasi.
Agus menjelaskan, BI akhirnya memperbolehkan perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.
Mengingat pada 31 Oktober 2017 pembayaran jasa penggunaan jalan tol di seluruh Indonesia harus menggunakan uang elektronik, maka perbankan juga harus menyediakan loket dan tenaga sumber daya mineral (SDM) di area sekitar jalan tol agar kebutuhan masyarakat untuk membayar jasa jalan tol terpenuhi.
"Kita harus yakinkan bahwa saat masyarakat beli uang elektronik untuk jalan tol, itu harus tersedia secara luas. Oleh karena itu, BI mengizinkan untuk ada tambahan biaya," ujarnya.
Selain loket penjualan uang elektronik, kata Agus, perbankan juga harus menyiapkan sarana prasarana untuk melayani isi saldo uang elektronik. "Kami juga berharap masyarakat memahami kalau tidak ada biaya top up nanti akan terbatas itu kesediaan sarananya," ujar dia.
Sejak wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik ini mengemuka, kalangan pelaku usaha jasa sistem pembayaran mengusulkan pengenaan biaya di kisaran Rp 1.500 sampai Rp 2.000 setiap kali isi ulang.
Sebagai gambaran, jumlah uang elektronik di Indonesia beredar per Juli 2017 mencapai 69,45 juta atau naik 35 persen dibandingkan periode akhir 2016 yang tercatat 51,2 juta.
Advertisement