Mendag: Jika Ada Ekspor Bahan Baku Rotan, Itu Ilegal

Kementerian Perdagangan tidak pernah membuka keran ekspor bahan baku rotan.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Okt 2017, 10:23 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 10:23 WIB
Perajin rotan
Perajin rotan di Kampung Galmantro, Desa Tegal Wangi, Kabupaten Cirebon, Jabar. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Kementerian Perdagangan tidak pernah membuka keran ekspor bahan baku rotan ke negara lain. Jika ada pihak-pihak yang mengekspor bahan baku rotan ini, maka dipastikan hal tersebut ilegal.

"Enggak boleh (diekspor) rotan mentah, enggak boleh. (Jika ada ekspor) Dari kemarin juga ilegal, tidak pernah ada yang legal. Sudah pasti itu nyelundup," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (2/10/2017) malam.

Untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan yang dikeluhkan industri mebel dalam negeri, Enggar mengatakan Kemendag akan mempertemukan para pengusaha di industri mebel yang tergabung dengan Himpunan Indutri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) dengan produsen rotan, yaitu Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI).

Nantinya akan dibahas dan disusun kesepakatan antara keduanya untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan ini.

"Sekarang disusun dulu kita kesepakatannya dengan HIMKI dan APRI. Nanti ada lagi dari Kalimantan kita akan undang. Besok mereka akan nyusun. Tapi kesepakatan garis besar adalah APRI menyampaikan data jenis dan ukuran rotan yang ada. Kemudian HIMKI menyampaikan kebutuhan jenis rotan dan ukurannya. Itu dikumpulkan di PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), BUMN," ujar dia.

Jika nantinya ada kelebihan pasokan bahan baku, ucap Enggar, maka akan diizinkan untuk diekspor melalui PPI‎. Namun, itu pun harus dalam kondisi setengah jadi, bukan bahan mentah.

‎"Kalau ada lebih, maka yang boleh melakukan ekspor hanya PPI. Jadi kalau sekarang supply berlebih, tidak terserap. Maka daripada mubazir diekspor setengah, jadi tidak mentah. Kalau kondisi setengah jadi boleh. Dan hanya satu yang boleh melakukan ekspor, yaitu PPI. Sekarang perumusan dibentuk tim dikoordinasikan di Kemendag mulai besok," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Revisi aturan

Sebelumnya, pengusaha mebel dan kerajinan rotan dalam negeri meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Lantaran dengan ada peraturan ini, produk kerajinan rotan dapat eksp‎or ke negara lain tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, peluang ini justru banyak dimanfaatkan untuk mengekspor bahan baku rotan, bukan produk jadi.

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Soenoto menyatakan, ‎terbitnya Permendag 38/2017 membuat industri kerajinan rotan dalam negeri khawatir. Sebab, ekspor produk kerajinan yang tanpa disertai dengan verifikasi akan membuka celah bagi oknum eksportir nakal untuk menjua bahan baku rotan ke negara lain.

"Ada beberapa sisi yang dikhawatirkan, yaitu perbolehkan ekspor barang jadi ini tanpa verifikasi, dikhawatirkan yang diekspor bahan baku. Contohnya produk keranjang dari rotan diubet-ubet (dililit), itu sampai negara tujuan bisa dibuka lagi (lilitannya) dan itu jadi bahan baku lagi," ujar dia pada 19 September lalu.

Soenoto menyatakan, ekspor bahan baku rotan yang dilakukan oleh oknum importir dan dilakukan secara ilegal bertentangan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Sedangkan industri yang tergabung dalam HIMKI mengolah bahan baku dan mengekspornya dalam bentuk barang jadi ke negara lain.

"Pemerintah ini semangatnya added value. Kalau ada bahan baku langsung diekspor semangatnya bertentangan. Saya khawatir ini (Permenda 38/2017) jadi suatu skenario (pihak) yang dari dulu ingin keluarkan (ekspor) bahan baku rotan," ucap dia.

Oleh sebab itu, Soenoto meminta Kemendag untuk segera mengklarifikasi isi Permendag 38/2017 tersebut. Sebab, dengan adanya Permendag ini, bukan berarti ekspor bahan baku rotan kembali dibuka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya