Kasus Perusahaan Bayar Gaji di Bawah UMP Siap Masuk Persidangan

PPNS Kemnaker telah menyerahkan tersangka YS yang merupakan Direktur Utama PT KL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Okt 2017, 20:12 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2017, 20:12 WIB
20160601-Buruh Geruduk Balai Kota DKI Tuntut Kenaikan UMP Rp 650 Ribu-Jakarta
Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6). Mereka menuntut kenaikan upah minimum DKI sebesar Rp 650 ribu. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dilakukan PT Kencana Lima (KL) siap dilimpahkan ke pengadilan atau memasuki tahap P21.

Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) M Iswandi Hari mengatakan, saat ini alat bukti dan barang pembuktian, sudah diserahkan pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap.

"Dengan demikian, sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Berkasnya sudah P21, sudah dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilannya akan terus kita kawal, " ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Sebelumnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker telah menyerahkan tersangka YS yang merupakan Direktur Utama PT KL beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui Kordinator Pengawas PPNS Polda Metro Jaya, menyusul adanya pelanggaran PT KL atas pasal 90 jo 185 UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun dan atau denda maksimal Rp 400 juta.

Dalam kasus tersebut, PPNS telah melakukan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi yakni ES, AK, AF, US, KA, NJ, dan pengawas Kemnaker yang juga sebagi saksi (pelapor) serta saksi ahli bidang pengupahan.

Iswandi juga menegaskan, ke depan, kasus pelanggaran di bidang ketenagakerajaan yang ancamannya maksimal 3 bulan, bisa dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Tipiring, sesuai pasal 205 KUHP pidana, ancamannya paling maksimalnya adalah tiga bulan.

"Ada beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang bisa ditipiring. Tapi (sanksi) lebih dari tiga bulan, tidak boleh ditipiring, melainkan hanya berita acara biasa," kata dia.

Untuk menjadi Tipiring, Iswandi mengungkapkan pihaknya telah berkordinasi dengan Direktur Pidana Umum dan Khusus di panitera Mahkamah Agung (MA) dan memperoleh sambutan positif.

"Kita diminta membukukan pasal-pasal pidana ringan di bidang ketenagakerjaan dan nanti akan diteruskan ke seluruh jajaran Pengadilan Negeri di Indonesia," ungkap dia.

Lebih jauh, Iswandi mengatakan hingga saat ini pengawas tenaga kerja sudah masuk ke provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Dari 34 Provinsi kita sudah masuk ke 32 Provinsi jadi tinggal dua lagi yang belum yaitu DKI Jakarta dan Papua," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya