Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 620 ribu atau menjadi Rp 3,92 juta per bulan pada 2018. Tuntutan tersebut harus dipenuhi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno karena sudah diteken kontrak politik bersama Koalisi Buruh Jakarta (KBJ).
Hal ini disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, saat Konferensi Pers di kantor LBH Jakarta, Senin (24/7/2017). Said mengatakan, pasangan Anies-Sandi telah menandatangani kontrak politik dengan KBJ yang salah satu anggotanya adalah KSPI.
"Dalam kontrak politik ini, mereka tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengupahan," tegas Said.
Advertisement
Baca Juga
Ia menjelaskan, upah minimum di Karawang mencapai Rp 3,6 juta per bulan. Sementara di DKI Jakarta sebesar Rp 3,3 juta per bulan, sehingga ada selisih Rp 300 ribu. "Anies-Sandi harus mengejar selisih ini di 2018," ujar dia.
Ia menuturkan, kenaikan gaji di DKI Jakarta tahun depan dengan memperhitungkan perkiraan inflasi 4 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen di 2018.
"Jadi kenaikannya 9 persen, dikalikan upah minimum DKI Jakarta Rp 3,3 juta, yakni Rp 320 ribu naiknya. Ditambah lagi selisih upah minimum Karawang dan Jakarta Rp 300 ribu, maka di tahun depan kenaikan upah minimum di DKI Jakarta harus Rp 620 ribu," tutur dia.
"Anies-Sandi harus menaikkan itu (upah minimum) karena sudah ada kontrak politiknya," ucap Said.
Dengan demikian, tuntutan buruh atas kenaikan upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 620 ribu atau menjadi Rp 3,92 juta di 2018. Hal ini seiring dengan kampanye KSPI dan serikat pekerja se-Asia Pasifik agar pemerintah di negara masing-masing menaikkan upah minimum sebesar US$ 50.
"Di Asia Pasifik, kampanye kami plus US$ 50 artinya kenaikan upah minimum di kawasan itu US$ 50 di 2018. KSPI bersama serikat pekerja se-Asia Pasifik menyuarakannya," kata Said.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Â
Â