Liputan6.com, Lombok Tengah - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pembangunan dan pengembangan 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di seluruh Indonesia. Realisasi komitmen investasi yang sudah dibukukan di 12 KEK tersebut mencapai nilai fantastis Rp 221 triliun hingga akhir Juli 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, pemerintah mengembangkan infrastruktur fisik maupun infrastruktur industri sebagai basis masyarakat berusaha. Adapun yang mencakup infrastruktur industri, yaitu kawasan industri, KEK, dan kawasan strategis pariwisata nasional.
Baca Juga
"KEK dan kawasan strategis pariwisata nasional berkumpul di satu lokasi, yakni Mandalika. Pemerintah bekerja sama dengan dunia usaha dan pemerintah daerah mengembangkan tiga kawasan itu," tegas Darmin saat Peresmian KEK Mandalika, Lombok Tengah, Jumat (20/10/2017).
Advertisement
Hingga saat ini, Darmin menyebut, sudah ada 12 KEK yang ditetapkan pemerintah. Terdiri dari delapan KEK manufaktur dan empat KEK pariwisata. Dari 12 KEK tersebut, empat KEK sudah beroperasi, yaitu KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, dan KEK Mandalika.
"Diharapkan sampai akhir tahun ini, ada dua KEK lagi yang beroperasi, yaitu KEK Lhokseumawe dan KEK Galang Batang, Bintan. Sedangkan enam KEK lagi akan beroperasi pada semester I-2018," terangnya.
Enam KEK yang sedang dalam kajian, antara lain KEK Kuala Tanjung di Sumatera Utara, KEK Pulau Asam Karimun di Kepulauan Riau, KEK Merauke di Papua, KEK Melolo di Nusa Tenggara Timur (NTT), KEK Nongsa di Batam, dan Kawasan Pariwisata Pulau Bangka.
Darmin lebih jauh menerangkan, aliran investasi di 12 KEK ini begitu menjanjikan. Sampai dengan akhir Juli ini, sambungnya, nilai komitmen investasi di 12 KEK tersebut mencapai Rp 221 triliun. Pemerintah menargetkan 25 wilayah sebagai KEK hingga 2019.
"Aliran komitmen investasi di 12 KEK menjanjikan dengan capaian Rp 221 triliun hingga akhir Juli ini. Sedangkan pada 2030, investasi di KEK dapat menembus Rp 726 triliun," tegas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.
Untuk mempercepat perwujudan KEK di 25 wilayah dan menarik lebih banyak investasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Kemudahan Berusaha. Dengan kebijakan ini, investor yang akan berinvestasi di KEK diberi banyak diberi kemudahan, insentif, serta fasilitas agar mereka dapat segera merealisasikan investasinya.
"Kemudahan berusaha diharapkan mampu dimanfaatkan investor ke KEK. Itu salah satu instrumen untuk mengejar ketertinggalan di luar Jawa," kata Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto.
Adapun pembangunan KEK bertujuan untuk mempercepat pembangunan terutama di luar Pulau Jawa dan mengurangi kesenjangan intra dan inter-wilayah, serta meningkatkan nilai tambah dan rantai nilai atas bahan mentah atau sumber daya alam nasional.