Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 sebesar Rp 16 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Anggaran ini juga untuk persiapan pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden pada 2019.
"Untuk persiapan pemilu 2019 dan pilkada 2018 sudah dialokasikan Rp 16 triliun. Ini hasil assessment kita sebelum alokasi di RAPBN 2018," terang Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Anggaran tersebut, diakuinya tersebar antara lain ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemerintah sudah mengantisipasi kebutuhan mendesak untuk pemilu 2019.
Advertisement
"Pola belanja dari pemilu lebih dari satu tahun, yakni di 2017, 2018, dan 2019. Itu terjadi setiap lima tahun sekali. Dengan anggaran ini, kita bisa menyiapkan pilkada di 2018 dan pemilu di 2019," jelas Askolani.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada penurunan jumlah partai politik yang mendaftar di pemilu 2019 dibandingkan pemilu sebelumnya. Sebab, hanya 27 parpol yang mendaftar di KPU, dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya benar (penurunan)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Dia menerangkan, pada Pemilu 2014, ada 34 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2014. Dari 34 partai politik yang mendaftar, 10 partai politik lolos verifikasi dan menjadi peserta Pemilu 2014.
Viryan mengatakan, menurunnya jumlah parpol yang mendaftar lantaran KPU mensyaratkan kelengkapan pada awal pendaftaran, dengan menginput data melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal tersebut mempermudah KPU untuk melihat kesiapan parpol yang ingin maju menjadi peserta pemilu 2019.
"Kan sekarang kita mensyaratkan kelengkapannya di awal, kemudian semua detail dan bisa dilihat dan ini adalah sebagai indikator parpol siap atau enggak jadi peserta pemilu. Sebagai contoh, harus ada di setiap provinsi, ada 75 persen kabupaten/kota," papar dia.
"Nah setiap kabupaten kota keanggotaan seribu atau seperseribu. Nah kalau hal itu saja tak terpenuhi kan tak bisa," sambung Viryan.
Ia menambahkan, tidak ada perbedaan persyaratan setiap partai politik yang ingin menjadi peserta pemilu. Menurutnya, yang membedakan adanya Sipol yang bertujuan untuk menertibkan administrasi partai politik pada awal pendaftaran.
"Syarat sama, seperti pemilu sebelumnya. Syarat enggak ada yang beda, hanya saja ini pelaksanaannya di awal dengan Sipol sehingga di awal lebih tertib," ucap Komisioner KPU ini.
Tonton Video Pilihan Ini: