Sulit Urus Balik Nama Harta, Kini WP Bisa Pakai Surat Tax Amnesty

Insentif bebas pajak untuk balik nama harta ini, akan berakhir pada 31 Desember 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 15 Nov 2017, 20:36 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2017, 20:36 WIB
20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati langsung merespons keluhan Wajib Pajak (WP) peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang mengeluhkan sulitnya memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Demi mempermudah hal tersebut, kini WP bisa menggunakan Surat Keterangan Tax Amnesty untuk mengurus proses balik nama harta.

"Bagi WP yang sudah ikut tax amnesty mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan harta, tanah, rumah, dan bangunan yang tadinya atas nama orang lain ke nama pemilik yang sebenarnya. Tapi atas harta yang dideklarasikan di tax amnesty," kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Insentif bebas pajak untuk balik nama harta ini, diakuinya, akan berakhir pada 31 Desember 2017. Waktu yang semakin dekat ini, sambung Sri Mulyani, permohonan mendapatkan SKB PPh di KPP membludak.

Namun sayangnya proses memperoleh SKB PPh tersebut dikeluhkan WP peserta tax amnesty. Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada WP yang sudah ikut tax amnesty dalam melakukan pengalihan atas hartanya.

Untuk diketahui, PMK 141 Tahun 2016 merupakan perubahan atas PMK sebelumnya nomor 118 Tahun 2016.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Perubahan PMK

Dalam perubahan PMK nanti untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara nominee atau nama orang lain ke pemilik sebenarnya, serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Sri Mulyani, WP dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty.

"Jadi untuk penandatanganan surat pernyataan notaris dan proses balik nama harta tanah dan bangunan di BPN, WP dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty. Surat Keterangan itu yang didapatkan saat WP ikut tax amnesty," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aturan Menteri Agraria dan dan Tata Ruang (ATR)/BPN Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Peralihan Hak Atas Tanah di Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

"Jadi WP tidak perlu khawatir untuk mengalihkan namanya atas harta tanah dan bangunan ke atas nama yang sebenarnya dengan pakai SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty," tutur Sri Mulyani.

Dia menegaskan, jika WP tersebut menggunakan fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, yaitu Notaris wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data WP yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

"Mereka punya kewajiban kerahasiaan seperti kami di Kemenkeu dan Ditjen Pajak untuk merahasiakan data WP yang ikut tax amnesty sehingga mereka harus menjaga kerahasiaan dari WP yang melakukan balik nama," tukas Sri Mulyani.

Dia memastikan bahwa perubahan PMK 141 Tahun 2016 tersebut akan meluncur paling lambat Jumat pekan ini. "Keluar akhir minggu ini. Dalam dua hari ini, Jumat paling lambat keluar," dia memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya