Percepat Izin Investasi, Jokowi akan Kumpulkan Kepala Daerah

Pemerintah tengah berupaya mewujudkan perizinan yang terintegrasi (single submission).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Jan 2018, 15:52 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 15:52 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumpulkan pemerintah daerah (Pemda) pada pekan depan. Pemanggilan tersebut terkait upaya mempercepat perizinan investasi di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah tengah berupaya mewujudkan perizinan yang terintegrasi (single submission). Sebagai tahap awal, Darmin mengatakan, baik kementerian lembaga (KL) maupun pemerintah daerah membentuk satuan tugas (satgas).

"Kita sedang mati-matian supaya akhir Februari tahap pertamanya sudah keluar hasilnya kita menyebutnya percepetan izin berusaha menuju single submission. Seperti apa? Kita membentuk satgas disetiap KL dan pemda, di provinsi, kabupaten, kota. Siapa itu satgasnya, kalau di KL ketuanya Sekjen, nggak boleh ditawar. Kalau Dirjen yang dia urusi sektornyanya. Sekjen bawahannya Dirjen. Di daerah Sekda nggak boleh ditawar," jelasnya di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Darmin mengatakan, pemerintah telah menyurati daerah untuk menghadap Presiden. Melalui surat tersebut, Presiden ingin memastikan satgas sudah terbentuk.

"Kita sudah surat semua gubernur, semua bupati, walikota, buat satgas memang belum penuh terbentuk, kalau pemerintah pusat sudah penuh terbentuk. Nanti hari Senin, Presiden sudah menyatakan panggil semua gubernur dan kepala ketua DPRD karena terminologi pemerintah daerah dalam UU Otonomi Daerah adalah gubernur, kepala daerah, dan DPRD," jelasnya.

Tugas satgas, lanjut Darmin, mengawal investasi, mengevaluasi investasi, memecahkan masalah investasi. Darmin mengatakan, pemerintah akan membangun sistem online untuk mengawal investasi.

Lanjut Darmin, pemerintah akan merampungkan sistem perizinan sebagai tahap 2. Rencananya, sistem tersebut akan dirampungkan pada akhir April 2017. Dengan sistem itu, pemerintah bisa memonitor sampai mana proses investasi.

"Seperti apa bulan Mei tahun ini, karena merencanakan akhir April selesai semua sistemnya tahap 2, kita bisa mengecek permohonan investasi yang sudah di PTSP ada di mana sekarang. Ada di Pemda, di mana kenapa nggak selesai? Kita bisa tegur satgas di daerah. Intinya kita sedang mengubah perizinan dari birokrasi itu tadinya penguasa jadi melayani," jelasnya.

Darmin mengatakan, pemerintah juga menyiapkan sanksi pada pihak yang memperlambat investasi.

"Anda nggak mau akan ada surat tegur, anda membandel juga akan ada sanksinya. Kalau sanksi adminitrasi nggak jalan, kita sedang minta Kementerian Keuangan sanksi di fiskal apa? Itu diambil," dia menandaskan.

Single Submission Perizinan Investasi Berlaku Sebelum Maret 2018

Percepatan pelaksanaan berusaha dengan sistem perizinan terintegrasi (single submission) akan diterapkan sebelum Maret 2018. Upaya mencapai target tersebut, saat ini kementerian dan lembaga (K/L) terkait terus merampungkan sistem sebelum benar-benar diterapkan.

Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan batas waktu hingga Maret 2018 untuk implementasi dari sistem ini.

"Presiden kasih batas waktu Maret harus jalan, tim Menko Perekonomian, BKPM lagi kerja siang malam mempersiapkan sistem single submission ini. Beberapa hari lalu Pak Darmin juga bisik-bisik ke saya gedungnya di mana ya? Lalu berapa lantai?. Layout bagaimana? Tapi tentunya mau genjot secepat mungkin," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Dia menjelaskan, sebenarnya saat ini ada puluhan miliar dolar Amerika Serikat yang siap masuk ke Indonesia. Namun sayangnya hal tersebut terhambat oleh proses perizinan investasi yang berbelit-belit, khusunya di daerah.

"Karena seperti dibilang, ada puluhan miliar dolar investasi yang siap masuk, tapi pelayanannya, regulasinya jadi tabrakan," kata dia.

Oleh sebab itu, tujuan dari single submission agar proses perizinan mulai dari pusat hingga daerah bisa lebih sederhana dan akuntabel. Oleh sebab itu, dengan sistem ini, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab untuk memuluskan masuknya sebuah investasi.

"Ini tujuan single submission yang tujuannya akuntabilitas. Kalau investasi di suatu sektor gagal ya sekjen tanggung jawab. Kalau di daerah gagal, maka bupati tanggung jawab. Dan yang membantu kalau menerapkan transparansi, dibuka ke media dan masyarakata di mana layanan jelek, di mana proyek enggak jalan, lalu di mana investasi yang berjalan baik dan pelayanan bagus. Itu juga sebuah insentif dan motivasi pimpinan daerah serta K/L," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya