Menperin Bakal Sederhanakan Aturan Tax Holiday

Menperin Airlangga Hartarto bakal sederhanakan aturan insentif pajak tak holiday dan allowance agar menarik investor.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Jan 2018, 19:56 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 19:56 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto bakal menyederhanakan aturan insentif pajak dalam bentuk tax holiday dan tax allowance supaya lebih merangsang minat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Revisi juga dilakukan supaya investor lebih mudah dalam proses mendapatkannya.

"Tax allowance dan tax holiday lagi dimasukkan dalam proses ad hoc. Saat ini sedang dibahas dengan kementerian supaya masuk dalam satu sistem yang lebih sederhana," kata Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Airlangga menuturkan, perusahaan bukan enggan mengajukan atau menggunakan insentif bebas membayar Pajak Penghasilan (PPh) 5-20 tahun itu. Namun banyak perusahaan yang menganggap ada syarat perolehan insentif pajak yang tidak memberikan kepastian.

"Mereka tidak malas, tapi karena pemberiannya tidak sederhana. Banyak perusahaan berinvestasi besar, tapi ada beberapa persyaratan yang dianggap tidak memberikan kepastian, apakah perusahaan akan menerima tax holiday atau tax allowance," jelas dia.

Pemerintah, Airlangga menuturkan, sedang membahas penyederhanaan aturan tax holiday dan tax allowance bersama Kementerian terkait. "(Penyederhanaan) prosesnya. Ini sedang dibahas," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Pengusaha Nilai Terlalu Rumit

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani, Ketua Apindo

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani sebelumnya mengatakan, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah sepi peminat karena syarat untuk memperoleh insentif fiskal tersebut terlalu rumit.

"Tax holiday terlalu susah, jadi males mengajukan. Sebelumnya juga begitu. Kalau tax allowance masih ada (yang minat)," tegas dia.

Hariyadi menuturkan, insentif fiskal untuk pengusaha maupun investor tidak harus selalu dengan mematok nilai investasi sektor industri. Dalam peraturan, pemerintah mensyaratkan investasi minimal Rp 1 triliun.

Akan tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar dapat mengajukan insentif bebas membayar pajak penghasilan (PPh) 5-20 tahun.

"Insentif diskal tidak harus model begitu, tapi harus spesifik kepada sektornya," tegas Hariyadi.

Dia mengungkapkan, Apindo akan mengusulkan beberapa insentif fiskal kepada Menkeu Sri Mulyani. Di antaranya, menurunkan PPh Pasal 21 dan Pasal 25, atau insentif fiskal lain untuk sektor padat karya, industri yang menghemat energi, maupun sektor produktif lain yang mampu memangkas biaya.

"Ini lagi mau disampaikan secara resmi, karena ada beberapa insentif yang diusulkan. Industri padat karya lagi babak belur, jadi harus ada keberanian misalnya PPh 21 dan 25 diberikan diskon. Kasih persyaratan tenaga kerja di atas 1.000 orang contohnya, diberi diskon. Ini akan merangsang," ucap Hariyadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya