Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi alokasi dana otonomi khusus (otsus) Papua. Hal ini menyusul adanya kejadian luar biasa (KLB) campak dan gizi buruk di kabupaten Asmat, Papua.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sebenarnya penyaluran dana otonomi khusus yang sudah berlangsung sejak 2001 tersebut memiliki beberapa tujuan. Salah satunya untuk menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia tersebut.
"Dalam konteks 20 tahun pelaksanaannya sejak 2001, kita tentu sudah memiliki data-data. Tujuan dulu dilakukan otonomi khusus adalah pertama memberikan keadilan kepada provinsi Papua dan Papua Barat. Tujuannya adalah untuk menciptakan kemakmuran," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Bahkan, lanjut Sri Mulyani, dana ini juga memiliki tujuan khusus, yaitu mendukung pembangunan infrastruktur di Papua. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Bahkan dalam tujuannya khusus mengatakan harus ada pembangunan infrastruktur yang konektivitas antardaerah, kota-kota, maupun provinsi dan itu juga dari sisi kualitas SDM yang mereka bisa makmur," kata dia.
Namun dengan adanya KLB campak dan kekurangan gizi, maka Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan dana tersebut selama ini.
"Kejadian akhir-akhir ini dengan terjadinya krisis gizi itu memberikan pembelajaran kita apakah anggaran otonomi khusus yang selama ini dialokasikan dengan suatu formula dengan dana alokasi umum sekitar 2 persen itu pemanfaatannya dan manajemen tata kelolanya memang berkaitan dengan tujuan otonomi khusus itu sendiri," jelas dia.
Penyaluran Dana Tak Maksimal
Sri Mulyani mensinyalir, mekanisme pemanfaatan dana tersebut tidak maksimal selama ini. Sebab, dana otonomi khusus ini diberikan dalam bentuk block grant di mana pemerintah daerah (pemda) diberikan keleluasan untuk menggunakan dana tersebut.
"Selama ini kan diberikan dalam bentuk block grant, sehingga itu adalah tergantung pada pemda. Padahal otonomi khusus tu memiliki tujuan khusus. Jadi dalam hal ini kita bisa melakukan evaluasi tentu dengan Kemendagri dalam implementasi dari otonomi khusus ini," ungkap dia.
Namun demikian, penyaluran dana otonomi khusus ini tidak akan berlangsung selamanya. Sebab menurut aturan perundang-undangan, penyaluran dana tersebut akan berakhir pada 2021.
"Kebijakan otonomi khusus ini berdasarkan Undang-Undang (UU) kan selesai pada tahun 2021. Dan tentu karena ini akan berakhir pada tahun 2021, jadi apa yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kinerjanya," tandas dia.
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓