Jadi Tersangka, Zumi Zola Bakal Dipecat dari PNS?

Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Feb 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 10:01 WIB
Diduga Terima Suap Rp 6 M, KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konfrensi pers di Jakarta, Jumat (2/2). Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Saat ini, dia masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif. Dengan status tersangka ini, apakah politikus yang sebelumnya adalah artis ini bakal dipecat dari jabatannya?

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammmad Ridwan menjelaskan bahwa seorang PNS bisa dipecat apabila seorang PNS tersangkut tindak pidana jabatan dan sudah ada putusan bersalah dari pengadilan.

"PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika tersangkut tindak pidana jabatan (antara lain Tipikor) dan sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht," terang dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Artinya, jika seorang PNS masih berstatus tersangka, belum akan diberhentikan secara tidak hormat karena harus menunggu putusan persidangan, apakah bersalah atau tidak.

"Betul (masih tersangka belum dipecat) semua harus menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Ridwan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mekanisme Pemberhentian PNS

[Bintang] Zumi Zola
Zumi Zola (Instagram/@zumizolazulkifliforjambi)

Adapun beberapa ketentuan yang mengatur tindakan bagi PNS yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b:

PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250 huruf b:

PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan atau pidana umum.

Pasal 252 : Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d, dan Pasal 251: ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Diduga Terima Uang Rp 6 Miliar

Diduga Terima Suap Rp 6 M, KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka
Suasana saat Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Jumat (2/2). Zumi Zola sudah dicekal sejak 25 Januari lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

"Jumlahnya sekitar 6 miliar rupiah," kata Basaria. KPK memperkirakan jumlahnya belum final.

Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya