Menhub Gelar Uji KIR Gratis bagi Taksi Online Minggu Depan

Kementerian Perhubungan berencana menggelar uji KIR gratis bagi taksi online.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Feb 2018, 19:31 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2018, 19:31 WIB
20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mengecek mobil peserta tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar layanan uji KIR gratis bagi taksi online mulai minggu depan. Upaya ini sebagai bagian dari kemudahan layanan agar para pengemudi taksi bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 terkait operasional taksi online.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, setelah memberikan kemudahan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum bagi pengemudi taksi online, Kemenhub berencana untuk melakukan hal yang sama untuk uji KIR.

"Ke depan, kita juga akan ada program KIR gratis. Minggu depan kira-kira akan kita lakukan di sini (Jakarta), seluruh Indonesia," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Melalui program ini, diharapkan dapat mengakomodir para pengemudi taksi online untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti SIM A Umum dan uji KIR bagi kendaraannya.‎

"Kita memang melihat bawasannya antusiasme hari ini membuat saya terharu, banyak anak anak karena masih bersekolah semester 7, semester 8 meraka antusias sekali. Ada ibu-ibu, bahkan yang sepuh pun juga ada. Ini menunjukkan bahwasanya profesi sebagai driver online dan konvensional ini memang sangat diminati dan memberikan penghasilan rakyat banyak," jelas Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, salah satu pengemudi taksi online, Dewi Kurniasih (54) berharap pemerintah juga bisa mengakomodasi layanan uji KIR bagi kendaraan taksi online. Sebab menurut dia, untuk bisa uji KIR, pengemudi dikenakan biaya hingga Rp 1 juta.

"(KIR) Sekarang mau dipermudah juga. Dulu kita (taksi online) menentang KIR karena diketrik, itu asuransi kita hilang, sekarang dikasih kemudahan, dihapus. Dia tidak dimesin, dan stikernya bisa dicopot, karena tadinya kan paten seperti angkot. Biaya KIR-nya sepertinya mau gratis, normalnya ada yang bilang Rp 1 juta," tandas Dewi. 

 


Pembuatan SIM A Murah bagi Sopir Taksi Bakal Digelar Lagi di 7 Kota

Ika Defianti/Liputan6.com
Ratusan sopir taksi antre buat SIM di GBK Senayan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum bagi para pengemudi taksi online dan taksi konvensional di tujuh kota besar lain di Indonesia. Tahap pertama, layanan tersebut digelar pada hari ini (25/2/2018) di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

‎Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, selain di Jakarta, Kemenhub juga akan menggelar layanan pembuatan SIM A Umum bagi pengemudi taksi online di sejumlah kota besar. Setelah Jakarta, layanan tersebut akan digelar di Surabaya.

"Yang minggu ini kita lakukan di Jakarta, kemudian Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Medan, dan Ujung Pandang (Makassar)," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta, hari ini. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, dengan melihat antusias dari para pengemudi dalam membuat SIM A Umum, Kemenhub berencana untuk kembali menggelar layanan pembuatan SIM di lokasi lain. Sebab, layanan pembuatan SIM yang digelar hari ini dibatasi untuk 600 orang dan hanya bagi pengemudi taksi online dan konvensional yang sudah mendaftar melalui komunitasnya.

"Kalau ada yang daftar secara personal sudah kita akomodir, kita akan selenggarakan lagi tahap berikutnya. Kalau yang sudah daftar 600 orang tapi tidak datang, slot itu saya berikan kepada yang daftar personal. Atau masuk ke tahap kedua, itu 3-4 minggu dari sekarang di kota lain," kata dia.

Menurut Budi, tujuan dari digelarnya layanan ini agar para pengemudi taksi online dan konvensional di wilayah lain bisa mendapatkan kemudahan dalam membuat SIM A Umum. Sebab, kepemilikan SIM tersebut menjadi salah satu syarat yang diatur bagi para pengemudi taksi online.

"Kita ingin mempercepat, karena semua kendaraan umum harus gunakan SIM umum dan uji KIR. Saya bantu mempercepat mereka (sopir taksi online) juga, kemudian pemerataan sampai ke beberapa daerah," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya