Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak memperpanjang batas akhir pendaftaran lembaga keuangan terkait wajib lapor data saldo rekening nasabah menjadi akhir Maret 2018. Sebelumnya, tenggat waktu pendaftaran bagi perbankan, asuransi, koperasi, pasar modal ditetapkan 28 Februari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor wajib mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak dalam pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Advertisement
Baca Juga
Kewajiban ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 (“PMK”).
Sesuai pula dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis (“PER”).
"Untuk memberikan waktu pendaftaran diri yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan nonpelapor, maka batas waktu bisa dilakukan sampai akhir Maret 2018," jelas Hestu Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Itu artinya, Ditjen Pajak memperpanjang batas waktu pendaftaran lembaga keuangan dalam mendaftarkan diri terkait aturan wajib lapor saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar. Sebelumnya, pendaftaran berakhir pada 28 Februari 2018.
Hestu Yoga beralasan, perpanjangan waktu ini untuk memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
"Untuk memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan di seluruh Indonesia karena mungkin belum semuanya terinformasi dengan baik," dia menerangkan.
Menurutnya, para petugas Ditjen Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan bergerak mengidentifikasi lembaga keuangan di wilayahnya masing-masing dan meminta mereka segera mendaftar ke Ditjen Pajak.
Terkait perpanjangan waktu pendaftaran karena sistem belum siap, Ditjen Pajak tidak menampiknya. Lebih jauh Hestu Yoga bilang, formulir elektronik (e-form) pendaftaran sebetulnya sudah ada di portal pertukaran informasi atau Exchange of Information (EoI) sejak Jumat pekan lalu.
"E-form sudah ada di portal dari Jumat lalu. Lembaga keuangan bisa mengunduh dan mendaftar secara manual ke KPP. Tapi untuk pendaftaran secara online (wajib daftar terkait lapor saldo rekening nasabah) melalui portal EoI baru besok karena malam ini akan di deploy," paparnya.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
Berapa Jumlah Rekening di Atas Rp 1 Miliar yang Bakal Diintip Ditjen Pajak?
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga keuangan lapor saldo rekening nasabah domestik di atas Rp 1 miliar. Tenggat waktunya paling lambat akhir April 2018.
Berapa sih jumlah rekening simpanan di bank dengan nilai di atas Rp 1 miliar di Indonesia?
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho menyebut, jumlah rekening simpanan di bank dengan saldo di atas Rp 1 miliar sebanyak 520.423 rekening pada Desember 2017. Nilai simpanannya mencapai Rp 3.394,82 triliun.
"Data Januari belum selesai, tapi untuk Desember 2017, (rekening) yang di atas Rp 1 miliar ada 520.423 rekening dengan nominal Rp 3.394,82 triliun," jelas Samsu saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Dia menambahkan, jumlah rekening simpanan di atas Rp 1 miliar pada Desember tahun lalu itu naik 2,32 persen dan secara nominal naik 0,31 persen dibanding posisi November 2017.
"Yang rekening naik 2,32 persen dan nominal naik 0,31 persen," ujarnya.
Samsu mengatakan, nasabah berpotensi melakukan modus pecah rekening dengan saldo di atas Rp 1 miliar itu karena kekhawatiran diintip Ditjen Pajak.
"Kalau kemungkinan ya bisa saja, cuma ada risikonya kalau pakai nama orang lain, kan ada risiko dicairkan sama yang namanya dipinjam," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama hanya meminta agar wajib pajak patuh terhadap aturan wajib lapor saldo rekening nasabah.
"Tidak ada komentar. Tapi kami harap semua patuh saja untuk bayar pajak, jadi tidak perlu harus ada modus-modus lagi yang dilakukan," tegasnya.
Dia meminta kepada masyarakat atau wajib pajak tidak khawatir atau takut dengan aturan wajib lapor data saldo rekening nasabah domestik maupun asing karena ini sudah komitmen internasional.
"Ini kan sudah menjadi kesepakatan internasional. Yang berlaku di Indonesia ini, berlaku juga di banyak negara. Yang ikut AEoI ada 102 negara dan sedang di-approach oleh OECD Global Forum untuk ikut, jadi seluruh negara nanti memberlakukan yang sama," ucap Hestu Yoga.
Agar tidak ada kecemasan, dia mengimbau wajib pajak melaporkan dan membayar pajak dengan benar.
"Kalau saldo rekening saya misalnya ada Rp 2 miliar, dan sudah dilaporkan pajaknya, bayar pajak penghasilan dengan benar, terus apa yang mesti dikhawatirkan. Kalau dulunya saya tidak lapor, ikut tax amnesty, itu sudah aman," pungkas Hestu Yoga.
Advertisement