Simak, Daftar 36 Fintech yang Resmi Terdaftar di OJK

Hal yang mendorong maraknya keberadaan fintech karena platform ini mampu menyediakan berbagai produk atau jasa, di mana masyarakat dapat mengakses secara cepat.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Mar 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 18:00 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Bandung - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, hingga saat ini baru 36 platform financial technology (fintech) atau teknologi keuangan yang terdaftar di instansinya. Sementara sebanyak 42 fintech sedang dalam proses mendaftar.

Wimboh mengakui jika keberadaan fintech tak dapat dibendung seiring perkembangan teknologi. "Soal fintech itu tidak bisa dibendung dan larang tapi penting bagaimana masyarakat bisa terlindungi. OJK punya tugas edukasi dan perlindungan konsumen," kata dia dalam diskusi bersama Redaktur Media Massa di Hotel Hilton, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/3/2018).

Dia mengakui hal yang mendorong maraknya keberadaan fintech karena platform ini mampu menyediakan berbagai produk atau jasa, di mana masyarakat dapat mengakses secara cepat. 

Namun kembali dia mengingatkan masyarakat meningkatkan kehati-hatian dalam menggunakan layanan platform pinjaman langsung tunai (peer to peer lending) perusahaan fintech. Hal ini guna menghindari kerugian di masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menyebut jika nilai peer to peer mencapai sekitar Rp 3 triliun sampai Januari 2018. Adapun jumlah pemberi pinjaman mencapai 115 ribu dan peminjam 330 ribu orang.

"Nilai injaman terendah Rp 210 ribu dan rata-rata Rp 88,46 juta nilai pinjaman per platform daripada fintech. tapi rata-rata nilai pinjaman Rp 12,8 juta," jelas dia.

 Dia menuturkan, keberadaan fintech ini tak hanya tersebar di Pulau Jawa namun juga di pulau lain. Jumlah terbanyak di Jabodetabek sebanyak 34. Sisanya di Surabaya 1 dan Ternater 1 perusahaan.

 "Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan Luar Jawa," kata dia.

 

 

Daftar Nama 36 Fintech

Berikut nama-nama fintech yang terdaftar di OJK:

1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)

2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)

3. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)

4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)

5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)

7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)

8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (A wanTunai)

9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)

10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)

11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)

12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)

13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)

15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)

16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)

17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)

18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)

19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)

20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)

Daftar Lain

21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)

22. PTi Grow Resources Indonesia (Igrow)

23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)

24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)

25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)

26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)

27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)

28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)

29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)

30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)

31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)

32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)

33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)

34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)

35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)

36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya