Pansel Bantah Tak Independen dalam Seleksi Komisioner KPPU

Ada sejumlah kalangan yang menyatakan jika pansel tidak independen dan memiliki konflik kepentingan dalam proses seleksi anggota komisioner KPPU.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Mar 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 14:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Reza Efendi)
Putusan KPPU soal kartel sapi

Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah tuduhan adanya konflik kepentingan dalam melakukan seleksi anggota lembaga pemantau ini.

Ketua Pansel Hendri Saparini mengakui ada sejumlah kalangan yang menyatakan jika pansel tidak independen dan memiliki konflik kepentingan dalam proses seleksi anggota komisioner KPPU.

Hal ini karena para anggota pansel menduduki jabatan atau menjadi kuasa hukum pada perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa KPPU selama ini.

Menurut dia, bila ada anggota Pansel yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan tertentu, jabatan ini hanya merupakan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada jajaran direksi.

Komisaris tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan operasional perusahaan, termasuk dalam penanganan perkara di KPPU.

"Tuduhan ada conflict of interest. Komisaris tugasnya tidak teknis, memberi nasihat kepada direksi. Tidak terlibat secara operasional. Kita memang beberapa komisaris, tapi desain seleksi sudah kita siapkan tidak terjadi conflict of interest," ujar dia di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Kemudian, lanjut Hendri, Pansel juga dituduh tidak independen karena pernah menjadi ahli dalam perkara yang diperiksa KPPU. Selain itu, anggota Pansel dituduh merupakan salah satu pengacara bagi pihak yang berperkara KPPU.

Menurut Hendri, dalam perkara di KPPU, lawyer pihak yang berperkara, tetapi merupakan pihak yang mendampingi pihak yang berpekara.

"Oleh karena itu, tuduhan adanya conflict of interest dengan KPPU semata-mata didasarkan karena seorang lawyer pernah mendampingi kliennya dalam persidangan di KPPU sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak," tandas dia.

Tonton Video Pilihan Ini:

HIPMI Dorong Penguatan Kewenangan KPPU

Himpungan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung penuh penguatan kewenangan lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penguatan kewenangan tersebut akan mengurangi praktik monopoli dan oligarki dalam dunia kewirausahaan.

"HIPMI sangat mendukung penguatan KPPU. Ini supaya gini rasio kita berkurang. Gini rasio kita selama ini naik karena monopoli dan oligarki," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Bahlil Lahadalia di Kantor HIPMI, Jakarta Selatan (02/03/2018).

Ia mengungkapkan pentingnya peran KPPU dalam merangkul pengusaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

"Karena akibat monopoli dan oligarki. Gitu-gitu aja dari dulu. Monopoli perdagangan ini, misal seperti kartel yang buat para pengusaha khususnya UMKM jadi susah naik kelas," kata dia.

Terakhir, ia menyatakan, aturan KPPU dapat mencegah perlakuan buruk bagi entrepreneur di Indonesia.

"Aturan KPPU ini bisa diperkuat untuk mengawasi dan menjaga konsumen dari kesewenang-wenangan produsen terhadap persoalan rakyat," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya