Operasional KPPU Terhenti, DPR Minta Pemerintah Tegas

Pembekuan tugas KPPU ini berawal dari hanya diterbitkannya Keppres mengenai perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Feb 2018, 16:50 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2018, 16:50 WIB
(Foto: Liputan6.com/Reza Efendi)
Putusan KPPU soal kartel sapi

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk tegas menjalankan fungsi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal ini terkait berhentinya operasional KPPU sementara waktu, mulai hari ini karena tak memiliki dasar hukum.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman sebagai mitra KPPU menyayangkan berhentinya sementara tugas KPPU akibat belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU.

"Pemerintah harus tegas, fungsi KPPU ini vital, jangan main-main. Jadi kita harapkan perpanjanga masa jabatan sementara ini bisa segala punya payung hukumnya," kata Azam kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2018).

Dia menceritakan, pembekuan tugas KPPU ini berawal dari hanya diterbitkannya Keppres mengenai perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU selama dua bulan dan berakhir pada 27 Februari 2018.

Dengan masa dua bulan tersebut DPR RI tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan fit and propertest calon jajaran pimpinan KPPU yang baru

Belum lagi, DPR saat ini masih melakukan investigasi mengenai panitia seleksi (pansel) yang ditunjuk untuk melakukan seleksi. Pansel tersebut disebut Azam tidak proporsional karena beberapa terlibat kasus dengan KPPU.

"Jadi seharunya Presiden tidak memberikan batas waktu yang hanya dua bulan. Putuskan saja diperpanjang sampai terpilihnya Komisioner KPPU yang baru," tambah Azam.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan sementara kegiatannya pada hari ini. Hal tersebut menyusul habisnya perpanjangan pertama masa jabatan jajaran komisioner KPPU periode 2012-2017.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya. Namun hingga saat ini Keppres tersebut belum diterima secara resmi oleh KPPU.

"Memang kita ada berita dari Pak Johan Budi bahwa ada Keppres baru terkait perpanjangan itu, cuma di kita sampai sekarang belum terima. Kita akan proaktif, nanti ada tim kita yang ke sana setelah ada konfirmasi lebih lanjut. Tetapi secara tertulis kita belum terima, belum ada di kita," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Lantaran hal tersebut, lanjut dia, untuk sementara kegiatan yang dilakukan oleh KPPU seperti sidang, penyelidikan kasus dan lain-lain dihentikan, khususnya sepanjang hari ini. KPPU akan kembali melakukan kegiatan jika Keppres tersebut telah diterima secara resmi.

Sekarang kita freeze dulu selama sehari ini, kecuali nanti Keppres itu sudah kita terima. "(Sidang) Sementara kita hold dulu, hari ini kita skors," kata dia.

Namun Zulfirmansya berharap Keppres tersebut segara diterima dan DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner yang telah diajukan oleh pemerintah. Dengan demikian seluruh kegiatan yang dilakukan KPPU bisa kembali normal.

"Tapi mudah-mudahan masalah ini tetap selesai. Pemerintah kita harapkan bisa proaktif walaupun dari DPR tidak ada kabar. (Fit and proper test) Itu yang mengagendakan DPR, kita belum tahu," tandas dia.

Belum Terima Keppres, Kegiatan Operasional KPPU Dihentikan Sementara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan sementara kegiatan operasionalnya pada Rabu (28/2/2018) ini. Hal tersebut menyusul habisnya perpanjangan pertama masa jabatan jajaran komisioner KPPU periode 2012-2017.

Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya. Namun hingga saat ini Keppres tersebut belum diterima secara resmi oleh KPPU.

"Memang kita ada berita dari Pak Johan Budi bahwa ada Keppres baru terkait perpanjangan itu, cuma di kita sampai sekarang belum terima. Kita akan proaktif, nanti ada tim kita yang ke sana setelah ada konfirmasi lebih lanjut. Tetapi secara tertulis kita belum terima, belum ada di kita," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta.

Belum adanya keppres, lanjut dia, untuk sementara kegiatan yang dilakukan KPPU seperti sidang, penyelidikan kasus dan lain-lain dihentikan, khususnya sepanjang hari ini. KPPU akan kembali melakukan kegiatan jika Keppres tersebut telah diterima secara resmi.

Sekarang kita freeze dulu selama sehari ini, kecuali nanti Keppres itu sudah kita terima. (Sidang) Sementara kita hold dulu, hari ini kita skors," dia menambahkan.

Namun Zulfirmansyah berharap Keppres tersebut segara diterima dan DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner yang telah diajukan pemerintah.

Dengan demikian seluruh kegiatan yang dilakukan KPPU bisa kembali normal. "Tapi mudah-mudahan masalah ini tetap selesai. Pemerintah kita harapkan bisa proaktif walaupun dari DPR tidak ada kabar. (Fit and proper test) Itu yang mengagendakan DPR, kita belum tahu," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya