Liputan6.com, Larantuka - Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan, proses pembentukan holding atau induk penggabungan usaha Badan Usaha Milik Negara sektor minyak dan gas (Migas) dapat tuntas pada Maret 2018. Holding migas itu antara PT Pertamina dan PT PGN Tbk.
"PP sudah ditandatangani Presiden InsyaAllah akhir bulan ini selesai," ujar Rini saat perjalanan ke Larantuka, Nusa Tenggara Timur, seperti ditulis Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Rini menjelaskan, holding ini adalah sebuah keharusan. Pada dasarnya, Pertamina adalah perusahaan migas dan memiliki anak perusahaan namanya Pertagas yang aktivitasnya persis PGN.
"Otomatis sebagai pemegang saham lebih efektif efisien dijadikan satu," kata dia.
Sebelumnya, sinyal positif memang sudah digaungkan Presiden Joko Widodo. Dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, aturan holding migas diperkirakan bisa terbit segera.
"Intinya, Presiden berharap keputusan ini memang betul baik bagi BUMN dalam menyehatkan neraca, memperbaiki tata kelola, menciptakan efisiensi kinerja dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu 28 Februari 2018. (Ditto R)
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Ditargetkan Terbit dalam 60 Hari
Sebelumnya, pembentukan induk usaha (holding) minyak dan gas bumi (migas) masih menunggu ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penerbitan payung hukum tersebut ditargetkan maksimal 60 hari.
‎Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebesar 77,8 pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar berupa pengalihan saham seri B atau milik negara di PGN ke Pertamina. Perubahan anggaran dasar perseroan perlu dilakukan agar rencana pemerintah membentuk holding migas bisa terwujud.
"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina (Persero)," kata Rachmat, di Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.‎
Menurut Rachmat, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tak selesai di sini. Pasalnya, sampai saat ini Rancangan PP Holding belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Oleh karena itu, Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," ujar Rachmat.
Rachmat mengungkapkan, dari hasil RUPSLB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Bila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani, maka hasil RUPSLB pada hari ini batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tutur Rachmat.
Advertisement