Importir Susu Diminta Tak Khawatir Bermitra dengan Peternak Lokal

Industri Pengolahan Susu dan importir di Indonesia diminta tak khawatir menjalin kemitraan dengan peternak lokal.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Mar 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 10:01 WIB
20151211- KM Camara Nusantara 1-Jakarta-Faizal Fanani
Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki kapal khusus untu mengangkut hewan ternak, seperti sapi dan kerbau. Kapal tersebut adalah KM Camara Nusantara 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/12/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir di Indonesia diminta tak khawatir dan ragu untuk menjalin kemitraan dengan peternak lokal. Kemitraan ini sesuai dengan ‎amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang mewajibkan IPS bermitra dengan peternak lokal dan menyerap susu segar dalam negeri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan), Fini Murfiani mengatakan, Kementan memberikan pilihan bagi IPS dan importir bermitra sesuai dengan kebutuhan dan spesialisasinya.

"Kami akan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan ini juga agar sesuai harapan pemerintah, yakni peningkatan produksi dan kualitas serta serapan SSDN (Susu Segar Dalam Negeri) meningkat dan terukur," ujar dia di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Fini menjelaskan, dalam pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan Permentan 26/2017 ini, terdapat dua jenis kemitraan yang bisa dilakukan oleh IPS dan importir.

Pertama adalah pemanfaatan SSDN yang harus dilakukan oleh IPS didasarkan pada kesesuaian jumlah produksi peternak dengan kapasitas produksi riil dari IPS. Bagi IPS yang telah melakukan pemanfaatan SSDN selama ini, diharapkan tetap menyerap bahan dari mitra yang sama.

Sementara untuk Industri Pengolahan Susu atau importir yang tidak bisa melakukan penyerapan karena kapasitas produksi SSDN yang belum memadai, atau membutuhkan spesifikasi bahan baku khusus, bisa melakukan kemitraan jenis kedua yang tujuannya peningkatan produktivitas SSDN.

"Peningkatan produksi ini bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti pemberian bantuan ternak, fasilitasi lahan untuk penanaman pakan hijau ternak, peningkatan teknologi pakan atau bibit unggul pakan, peningkatan kompetensi peternak, atau bahkan bantuan permodalan dan pengembangan usaha," jelas dia.

Dalam pedoman teknis juga dijelaskan nantinya ada tim analisis yang melakukan penilaian dan evaluasi kemitraan. Evaluasi kemitraan dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kemitraan yang telah dilaksanakan.

"Evaluasi (kemitraan Industri Pengolahan Susu dan importir dengan peternak lokal) dilakukan pada Oktober 2018 untuk kemitraan yang dilaksanakan Maret-September 2018," tandas dia.

Kuota Impor Susu Harus Dipangkas Jika Importir Tak Gandeng Peternak Lokal

Air Susu Putih
Ilustrasi Susu Putih (iStockphoto)

Pemerintah harus bertindak tegas kepada Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir yang tidak mau bermitra dengan peternak sapi perah lokal. Sampai saat ini masih ada 60 lebih IPS dan importir yang belum menyerahkan proposal kemitraan.

‎Ketua Asosiasi Peternak dan Pengolah Susu Rakyat Indonesia (AP2SRI) Muhammad Lutfi Nugraha mengatakan, kemitraan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Oleh sebab itu, kemitraan antara IPS dan importir ini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan.

“Para IPS dan Importir yang tidak melakukan implementasi Permentan ini, mungkin kuota impornya harus dikaji ulang,” ujar dia di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Lutfi menjelaskan dari 4,4 juta ton kebutuhan susu di Indonesia, produksi susu nasional hanya mencukupi sebesar 18 persen. Sedangkan 82 persen kebutuhan susu Indonesia dipenuhi dengan impor.

“Dari proses impor ini, tentu berdampak pada ketahanan dan kedaulatan pangan dan kemandirian peternak lokal kita karena tidak ada gairah bisnis,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya