Liputan6.com, Jakarta - Investor di kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak perlu minta izin pemerintah pusat untuk ekspor dan impor. Hal itu akan diatur dalam peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk KEK pada akhir Maret 2018.
"Persetujuan impornya, jadi ekspor impornya bukan dari pusat sudah dilaksanakan oleh KEK," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, seperti ditulis Sabtu (17/3/2018).
Peraturan tersebut sementara akan diterapkan di beberapa kawasan ekonomi khusus seperti Bitung, Tanjung Api-api, Morotai dan Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). "Dari perdagangan sudah saya targetkan akhir Maret ini beberapa persetujuan impor akan diterbitkan dan didelegasikan," Â kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Dalam peraturan itu berisi pengenal impor dan persetujuan untuk komoditas tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu, pemerintah juga memastikan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur KEK tersebut.
"Contohnya Batam sudah, ini hanya membahas yang mereka. Sehingga mereka hadir di sini menyatakan seperti apa kondisinya. Dan kita juga kita laporkan bahwa mereka ada SDM-nya yang sudah kita latih kita undang disini. Infrastrukturnya juga sudah dilihat," jelas dia.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Pemerintah Buka Satu Layanan Pintu di KEK Arun
Sebelumnya, Pemerintah mengembangkan bekas lahan kilang milik LNG Arun di Lhokseumawe, Aceh dengan menjadikan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Pemerintah juga akan mempermudah investor yang hendak masuk, dengan menyediakan pengurusan perizinan dan pengelola lahan di tanah Aceh.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, para investor yang akan terlibat ke dalam KEK Arun akan dipermudah perizinannya dengan adanya administrator.
"Administrator adalah perwakilan gubernur, bupati, wali kota, atau kepala pemerintah setempat. Perizinan (masuk ke dalam KEK Arun) didelegasikan kepada mereka," ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.
Demi mempermudah perizinan, dia melanjutkan, pihak administrator akan memberikan bentuk Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Darmin mengutarakan bahwa pemerintah hendak membuka pintu selebar-lebarnya bagi para investor.
"Kita sediakan PTSP di KEK Arun, sehingga investor tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. PTSP itu bisa menyelesaikan antara 7-12 izin berbeda. Sehingga nanti investor datang, izinnya cepat selesai," tukas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement